Pengamat: UU ITE Mestinya Direvisi
Padang (ANTARA) – Pengamat komunikasi dari Universitas Ekasakti Padang, Sumartono, mengharapkan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menghambat kebebasan berekspresi.
“Semestinya sebuah undang-undang tidak terlalu kaku. Kalau orang berkeluh kesah seperti Prita Mulyasari dan Luna Maya, mestinya tidak perlu dikekang. Jangan sampai sebuah undang-undang mengekang kebebasan masyarakat,” kata Sumartono di Padang, Kamis.
Penulis buku” Komunikasi Kasih Sayang “itu menilai, yang harus dibatasi undang-undang dalam pemanfaatan teknologi internet adalah penyebaran pornografi atau situs-situs porno, hal-hal yang menganggu instabilitas negara, dan hal-hal yang bersifat sara.
Menurut dia, pemerintah mestinya saat ini lebih mendorong distribusi pemanfaatan teknologi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Namun dalam konteks itu, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari pornografi, melalui internet. Karena itu, Master Ilmu Komunikasi jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu mengaku tidak setuju apabila UU ITE dihapuskan.
“Pemerintah memang berkewajiban melindungi masyarakat dari ekses negatif penggunaan teknologi informasi, khususnya yang menyangkut pornografi, SARA dan hal-hal yang mengganggu stabilitas,” kata dia.
Kasus yang dialami artis Luna Maya, menurut dia, mesti menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Dalam kontek komunikasi antarpersona yang menggunakan teknologi, tidak tertutup kemungkinan sebuah pesan bisa menimbulkan ketersinggungan pihak lain karena sudah masuk ke ruang publik.
“Misalnya saya mengirim SMS kepada seorang teman, dan tidak tertutup kemungkinan isi SMS ini sampai ke pihak lain, dan menimbulkan pihak lain itu tersinggung. Oleh karena itu, dibutuhkan kehati-hatian dalam berkomunikasi dan menyampaikan pesan,” ujar dia.
Namun dia mengatakan, kasus Prita dan Luna yang berkeluh kesan mestinya tidak menjadi kasus pidana. Justru itu menjadi masukan berharga bagi pihak lain.
“Mestinya keluh kesahnya ditanggapi positif oleh pihak yang jadi sasaran keluhan,” kata penulis buku” Komunikasi Investasi Sukses” itu.
Menurut dia, pihak yang menjadi sasaran keluhan mesti introspeksi diri. Apabila betul apa yang menjadi keluhan, maka ke depannya, mereka memperbaiki diri.
Pasca mengapungnya kasus artis Luna Maya yang menyampaikan kekesalannya lewat twitter pada jurnalis infotainment, reaksi terhadap penghapusan UU ITE bergulir.
Luna terancam dikenakan pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Pada Kamis, puluhan jurnalis Surabaya dari berbagai media massa menggelar unjuk rasa di persimpangan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, menuntut UU ITE dicabut. Dalam aksinya, wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pro Kebebasan Berekspresi (APKB) itu, mereka mengusung foto Luna Maya dan Prita Mulyasari itu dengan membentangkan sejumlah poster bernada kecaman terhadap pekerja infotainment.
Poster yang dibawa antara lain berbunyi “Produk Infotainmet Tidak Mendidik”, “Gosip” (diberi tanda silang X), “Jurnalis = Pewarta, Bukan Pembawa Petaka”, “Cabut UU ITE”, dan sebagainya.
Antara – Jumat, 25 Desember
via: m.yahoo.com
Posted on Thursday, December 24th, 2009 at 8:37 pm
Category: news |
RSS 2.0 feed
|
Trackback URI
| HOME
