Kota Jambi, Oerban.com– Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi menyoroti adanya dugaan penghinaan terhadap profesi advokat. Hal ini muncul setelah salah satu anggota Peradi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bungo.
Sekretaris Peradi Jambi, Advokat Frandy menyayangkan tindakan terlapor yang menghina dan menuding secara serampangan advokat yang bekerja secara profesional. Terlebih, hal itu dilakukan di depan forum mediasi yang dihadiri langsung oleh hakim mediator.
Berdasarkan konfirmasi langsung dari rekan sejawat, kejadian tersebut dialami oleh Chris Januardi saat menjalankan tugas. Ia dituduh sebagai advokat yang bekerja serampangan. Hal ini dinilai telah merendahkan martabat profesi advokat, padahal advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile).
Frandy berharap tindakan seperti itu tidak terulang lagi. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh rekan sejawat Chris Januardi merupakan langkah hukum yang dihormati dan didukung Peradi sebagai upaya menjaga nama baik profesi advokat.
Sebaliknya, Frandy menjelaskan, Peradi memiliki mekanisme internal jika masyarakat atau pengguna jasa advokat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan advokat. Namun, hal tersebut harus disertai bukti kuat karena tuduhan tanpa dasar dapat tergolong sebagai fitnah.
“Namun, kalau menuding secara serampangan di forum yang dihadiri pihak-pihak terkait dan hakim sebagai mediator, tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Jika sudah masuk proses hukum, semua pihak harus saling menghormati,” tegasnya.
Editor: Ainun Afifah