email : [email protected]

24.2 C
Jambi City
Jumat, April 19, 2024
- Advertisement -

Legislator NasDem Minta Hakim Yang Batalkan Hukuman Mati Terpidana Narkoba Diusut

Populer

Jakarta, Oerban.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengecam putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang membatalkan hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional.

Padahal, pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jabar, keenam warga negara asing itu dijatuhi hukuman mati karena jumlah barang buktinya 402 kilogram sabu.

Sahroni mengaku kecewa karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar justru diringankan,” kata Legislator NasDem itu, Minggu (27/6) seperti dilansir laman Fraksi NasDem.

Seharusnya, tambah Sahroni, hakim dan jaksa memiliki prinsip yang sama untuk mengganyang bandar besar.

“Jadi memang hukum mati yang pantas,” ujarnya.

Terkait hal itu, wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu) itu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menyelidiki majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut. Sebab menurutnya, putusan itu janggal.

“Saya minta ada pengusutan di balik keputusan Pengadilan Tinggi ini. Karena ini jelas vonisnya tidak masuk akal. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus tersebut,” katanya.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Fraksi PKS Akan Teruskan Masukan Komite Ekonomi dan Kreatif Provinsi Jambi Ke Kemenparekraf
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru