Kota Jambi, Oerban.com – Indonesia resmi masuk ke dalam jurang Resesi setelah Badan Pusat Statistik (BPS), mengeluarkan data terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal ke-III. Tercatat, ekonomi Indonesia kembali mengalami minus dengan angka 3,49 persen, memang lebih baik jika dibandingkan dengan kuartal ke-II, yang mana pertumbuhan ekonomi jauh merosot ke angka minus 5,32 persen. Namun tetap saja, tidak bisa dipungkiri jika ekonomi Indonesia sedang mengalami keterpurukan.
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu sebab jatuhnya pertumbuhan ekonomi negara, tidak hanya di Indonesia saja, banyak negara lain juga mengalami hal yang sama. Keterpurukan itu semakin diperparah dengan hadirnya aksi demonstrasi besar-besaran menolak UU Ciptaker, kerusuhan di beberapa titik lokasi tak dapat dihindari, yang paling terkena dampaknya adalah Ibu Kota Jakarta, dengan kerugian ditaksir mencapai 65 Miliar.
Peristiwa-peristiwa di atas hanyalah sebuah pemantik, dari puncak kontroversi yang akan terjadi dalam waktu dekat, yaitu Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Dengan hadirnya pandemi Covid-19 dan kemunduran ekonomi yang sedang terjadi, KAMMI Daerah (Kamda) Kota Jambi mengkhawatirkan terjadinya Money Politics ‘Politik Uang’, yang akan berujung pada praktek Vote Buying ‘Pembelian Suara’.
Azril Habiebie selaku kepala Departemen Kebijakan Publik Kamda Kota Jambi mengatakan, “praktek Vote Buying sangat mungkin terjadi untuk saat ini, sebab ekonomi adalah kebutuhan fundamental bagi setiap orang, apa lagi di masa pandemi seperti sekarang.” Kata Azril dalam keterangan tertulis, Kamis(19/11/2020).
Oleh sebab itu, Azril meminta agar para calon kepala daerah yang berkompetisi dalam kontestasi pilkada nanti, dapat menjual narasi pemikiran lebih banyak lagi.
“Harus memperbanyak narasi pemikiran, jangan sampai kondisi ekonomi akibat Covid dimanfaatkan untuk melakukan politik kotor, Vote Buying atau pembelian suara dengan sejumlah uang.” Tambah Azril.
Azril juga menjelaskan bahwa praktek vote buying ini telah dilarang dalam sejumlah undang-undang, diantaranya adalah undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan lebih jelasnya lagi diatur dalam undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menegaskan tentang larangan tindakan politik uang, dalam hal ini juga termasuk Vote Buying.
Lebih lanjut, Azril juga menghimbau kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu), untuk bertindak dan bersikap tegas jika pelanggaran tersebut benar-benar terjadi.
“KAMMI Daerah menolak segala praktek tindakan politik uang yang dilakukan para kandidat calon. Adapun jika kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, kami menghimbau kepada Bawaslu untuk menindak tegas dan memproses pelanggaran tersebut.” Tutup Azril.
Penulis: Zuandanu P
Editor: Renilda PY