email : [email protected]

28.2 C
Jambi City
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisement -

Minimalisasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Mentan SYL Minta Pemerintah Daerah Perkuat Koordinasi

Populer

Jakarta, Oerban.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, kebijakan tata kelola pupuk subsidi saat ini memang agak berubah, mengingat kondisi geopolitik global juga mengalami perubahan yang dinamis. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI.

Adapun perubahan itu diantaranya, petani sub sektor tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan dengan luasan lahan maksimal 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani, dan terdaftar dalam Simluhtan tetap akan mendapat pupuk subsidi.

“Pupuk subsidi diperuntukkan hanya untuk 9 komoditas pangan pokok dan berdampak inflasi. Dan, jenis yang disubsidi adalah Urea dan NPK,” jelas SYL seperti dikutip dari laman twitternya, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, perubahan juga ada pada penetapan alokasi pupuk subsidi berdasarkan data spasial.

SYL menyadari, perubahan tersebut memang tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan petani di seluruh Indonesia. Tetapi mengingat sumber daya negara juga terbatas, hal itu perlu dilakukan agar bisa membawa manfaat bersama.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi supaya penyaluran pupuk subsidi ini bisa berjalan lancar dan tepat sasaran. Kita harus bekerja sama agar penyelewengan bisa diminimalisasi,” ucap SYL.

“Kemudian, untuk menambah kekurangan pupuk subsidi di lapangan, saya harap Dinas Pertanian setempat bisa mendorong penggunaan pupuk organik in situ, dan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar permodalan petani bisa lancar,” tambahnya.

Terakhir, SYL berharap dengan segala upaya yang dilakukan, produksi dan produktivitas pertanian Indonesia dapat terjaga. Sehingga ke depannya Indonesia bisa selamat dari krisis pangan global.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Bapeltan Jambi Ajak Sobat Tani Sukses dengan Korporasi Melalui BOC Vol 79
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru