email : [email protected]

29.2 C
Jambi City
Saturday, November 23, 2024
- Advertisement -

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu Rugikan Partai dan Langgar UU

Populer

Dinamika politik begitu terasa di tahun 2023 ini. Kabar hangat baru-baru ini ialah isu penundaan pemilu yang kembali diperbincangkan di forum-forum akibat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Kamis (2/3/2023).

Dalam putusan hakim, KPU sebagai tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam waktu 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari atau diundur hingga Juli 2025. Tentu kalau pemilu ditunda akan merugikan pihak partai yang sudah bersiap-siap dan bahkan ada yang sudah menetapkan bakal calon presiden seperti partai yang tergabung dalam koalisi perubahan.

Jika pemilu 2024 ini ditunda ini sudah melanggar konstitusi undang-undang pasal 22 ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Dari pasal ini undang-undang mengatur jadwal pemilu setiap lima tahun sekali secara rutin.

Di balik putusan PN Jakarta pusat ini apakah ada tekanan dari pihak tertentu, sehingga memberikan celah bagi Presiden untuk menambah masa jabatan menjadi tiga periode dan membuat  kecuurigaan rakyat itu memang benar-benar terjadi.

Pengadilan Tinggi (TI) atau Mahkamah Agung (MA) harusnya menolak kasus Partai Prima yang berdampak pada tertundanya pemilu dan mau tidak mau merusak tatanan demokrasi kedepanya.

Ihwang Syaputra, Wartawan Oerban.com

Baca juga  Dinilai Cacat Hukum Proses Seleksi Calon Anggota KPU, Warga Peduli Demokrasi dan Transparansi Kabupaten Kerinci Ajukan Tuntutan
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru