email : oerban.com@gmail.com

25.9 C
Jambi City
Tuesday, January 13, 2026
- Advertisement -

Yaqut Cholil Qoumas: Korupsi adalah Musuh Bersama! 

Populer

Oleh: Syamsudin Kadir*

Oerban.com – Korupsi lagi, korupsi lagi. Hari-hari kita adalah hari-hari dimana berita pejabat penting terlibat kasus korupsi. Mereka bukan guru ngaji yang saban hari mengajar al-Quran pada anak-anak di musola, mereka bukan guru honorer yang setiap hari full mengajar tapi hanya mendapat honor Rp 250.000 per bulan, dan mereka bukan petani desa yang kerap ditipu oknum makelar beras.

Mereka juga bukan pedagang kaki lima yang tak pernah mendapat bantuan sosial. Tapi mereka adalah oknum pejabat dan orang kaya raya!

Setelah pejabat penting di satu institusi atau lembaga terjerat kasus korupsi, berikutnya kita kembali mendapat kabar pejabat penting di institusi atau lembaga lain terjerat korupsi.

Baca juga  108 Tahun PUI; Penguatan Gerakan Ishlah untuk Indonesia Emas 2045

Hari-hari kita pun seperti tak sepi dari berita penetapan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada oknum pejabat yang tersangkut atau menjadi tersangka kasus korupsi. Nyaris tak ada hari tanpa berita korupsi pejabat dan orang-orang sekitar: staf khusus, tenaga ahli, orangtua, anak, saudara dan sebagainya.

Salah satu kabar teranyar adalah penetapan KPK pada Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Baca juga  Ribuan Pengunjuk Rasa di Brasil Menuntut Pemakzulan Bolsonaro

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat 9 Januari 2026 di hadapan awak media nasional dan internasional.

UU dan Kontek Kasus

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Hal ini menjadi bukti penegas jatah kuota haji yang mesti dijadikan pijakan pejabat atau penyelenggara yang berwenang.

Baca juga  Tradisi Menulis Tiga Ketua Umum Ormas Islam 

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 orang akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Gus Yaqut pada tanggal 15 Januari 2024.

Setelah dilakukan penelusuran kasus, pada 11 Agustus 2025, KPK pun mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Gus Yaqut, Gus Alex dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga  Presiden Prabowo dan Mental Korupsi Pejabat Negara

Bahkan KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Diantara barang bukti yang tersita yaitu dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan kendaraan roda empat juga properti.

Idealisme dan Realitas

Pada 9 Desember 2021 silam, Gus Yaqut menyampaikan ucapan selamat antikorupsi dengan begitu semangat. Saat itu, sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, ia memberi ajakan dan pesan akan pentingnya edukasi dan pencerahan dini bahkan pencegahan korupsi.

Baca juga  Pemerintah Harus Terus Lobi Arab Saudi Soal Haji

Bagi Gus Yaqut, korupsi adalah musuh bersama. Setiap elemen bangsa, kata dia, mesti bersatu padu melakukan perlawanan. Keluarga dan lembaga pendidikan harus menjadi pusat edukasi termasuk pencegahan untuk praktik korupsi yang semakin akut.

“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi. Hal itu harus dilakukan sejak dari keluarga. Penanaman nilai-nilai dan pendidikan antikorupsi dimulai sejak dini. Ini meniscayakan peran penting dua institusi utama yaitu keluarga dan lembaga pendidikan,” ungkap Gus Yaqut.

Ia pun melanjutkan, “Keluarga adalah tempat belajar pertama bagi anak-anak (al-madrasatul ula). Pendidikan keluarga adalah pondasi awal menanamkan karakter antikorupsi mulai dari kejujuran, kesederhanaan dan budaya malu melakukan kesalahan. Semua ini membutuhkan keteladanan orangtua hingga terbentuk sebuah budaya.”

Baca juga  Demi Judi Online, Koruptor Berani Korupsi! 

Apa yang dipidatokan oleh Gus Yaqut selaku Menteri Agama Republik Indonesia kala itu adalah satu bentuk komitmen sekaligus idealisme antikorupsi seorang pejabat negara. Tujuannya tentu saja mulia yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya mencegah dan memerangi korupsi.

Tentu saja agar mereka yang menjabat juga lebih sadar sehingga tidak terjerat kasus korupsi. Karena mereka mesti menjadi teladan antikorupsi, bukan terlibat korupsi.

Pada berbagai momentum seperti yang dapat kita baca dan saksikan di berbagai media, Gus Yaqut kerap menyampaikan sikap tegas pada berbagai tindakan yang ia sebut aksi radikal.

Baca juga  Sempat Dikabarkan Hilang, Menteri Pertahanan Tiongkok Ternyata Sedang Diselediki atas Tuduhan Korupsi

Bagi dia, kelompok radikal merusak negara dan anti Pancasila, karena itu harus dilawan. Kini komitmen sekaligus idealisme Gus Yaqut tersandung oleh kasus yang menjerat dirinya sendiri. Sementara bagi masyarakat, korupsi adalah tindakan radikal, merusak bangsa dan anti Pancasila.

Apa yang menimpa Gus Yaqut saat ini adalah alarm bagi siapapun bahwa virus korupsi bisa menjerat siapa saja. Latar kultural, pengalaman organisasi dan jabatan mentereng tidak otomatis menjadi benteng penghalang untuk terhindar dari kasus korupsi.

Dalam banyak kasus pejabat, semakin rajin berpidato antikorupsi tidak menjamin bebas dari kasus korupsi. Pidato bertema jujur, sederhana dan malu, misalnya, justru sering manipulatif, hidup serakah dan melawan hukum tanpa rasa malu.

Baca juga  Curiga Adanya Dugaan Korupsi, Legislator NasDem Minta Audit Forensik Keuangan Garuda

Praktik korupsi di negara kita sudah pada level akut dan membahayakan. Praktik korupsi yang menjerat pejabat penting bukan saja merusak nama baik diri dan keluarga bahkan organisasi atau lembaga, tapi juga bangsa dan negara.

Korupsi menjadi bencana non alam yang sangat berbahaya bagi negara yang berdasar Pancasila ini. Karena itu, perlawanan terhadap praktik korupsi dan koruptor mesti melibatkan seluruh elemen bangsa. Mengutip pidato Gus Yaqut pada 9 Desember 2021 silam, “Korupsi adalah musuh bersama!”(*)

*Penulis Belasan Buku Biografi Tokoh
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru