email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

6 Laskar FPI Yang Tewas Jadi Tersangka, Refly Harun: Membingungkan

Populer

Jakarta, Oerban.com – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, angkat bicara terkait 6 anggota laskar FPI yang telah ditetapkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya tewas saat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Cikampek KM 50, pada 7 Desember 2020.

Menurut Refly, penyematan kata tersangka pada 6 anggota laskar FPI tersebut masih banyak yang kurang masuk akal dan membingungkan.

“Agak membingungkan. Saya sempat telfon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah,” Kata Refly di kanal youtube pribadinya pada Kamis (4/3).

Karena biasanya lanjut Refly, orang yang dijadikan tersangka kalau meninggal kasusnya dihentikan, seperti Ustadz Maaher At Thuwailibi.

Dia juga menjelaskan jika kasus pidana dan perdata berbeda. Perdata kalau ada yang meninggal dunia bisa dialihkan ke pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility atau tanggung jawab sendiri.

Lebih lanjut, Refly menyoroti hasil investigasi komnas HAM tentang kronologi tewasnya 6 anggota laskar FPI, yang menyebutkan jika saja anggota laskar tidak menunggu, maka tidak akan terjadi peristiwa bentrokan.

“Sering kali (peristiwa ini) di underline untuk menyalahkan laskar FPI, mungkin saja salah, tapi kok rasanya cemen sekali ya, petugas yang seharusnya melindungi rakyat karena ditunggu malah menghabisi,” Ucap Refly.

“Apalagi konon tembakan FPI cuma 2, sementara kepada 6 laskar FPI ada di 18 tempat-tempat mematikan. Sukar rasanya diterima apabila itu (polisi) membela diri,” lanjutnya.

Meski begitu, Komnas HAM mengatakan dalam laporan investigasinya, bahwa telah terjadi peristiwa unlawful killing terhadap 4 anggota Laskar yang berada di bawah pengawasan polisi pada saat itu.

Namun, bukannya mengusut kata refly, Bareskrim malah menjadikan 6 laskar FPI sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap polisi. Perkelahian yang sangat tidak seimbang menurutnya, sebab tidak ada satupun anggota polisi yang terluka.

Sebelumnya, penetapan 6 anggota laskar FPI telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Andi seperti diberitakan oleh CNN Indonesia pada Rabu (3/3).

Kedepannya, Andi mengatakan jika penyematan kata tersangka akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ke enam tersangka saat ini telah meninggal di dalam insiden.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru