email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Demokrat Tolak Pilkada Digelar Serentak Dengan Pileg dan Pilpres Pada Tahun 2024

Populer

Jakarta, Oerban.com – Partai Demokrat menolak tegas jika Pilkada digelar serentak dengan Pileg dan Pilpres pada tahun 2024 mendatang, setidaknya ada 3 alasan yang mendasari penolakan tersebut.

Pertama, Demokrat menilai jika Pilkada diadakan serentak dengan Pileg dan Pilpres, maka dikhawatirkan akan adanya beban teknis yang berlebihan, hal itu tercermin dari terselenggaranya pemilu pada 2019, yang menyebabkan setidaknya 527 orang meninggal, dan 11.239 orang sakit sesuai data Kemenkes per 15 Mei 2019.

“Kami berpijak pada pengalaman kita bersama melihat pemilu kemarin. Jika pilkada diselenggarakan di 2024 kami khawatir akan banyak korban kembali dari pihak penyelenggara dan bahkan tidak terkendali.” Kata Renville Antonio selaku Bendahara Umum Partai Demokrat, seperti dikutip dari laman twitter partai Demokrat pada Jum’at (22/1).

Lalu, Demokrat menyoroti permasalahan dari masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022-2023. Hal itu dinilai akan menimbulkan permasalahan tersendiri, sebab lamanya waktu penjabat yang akan menggantikan kepala daerah menjelang Pemilu serentak pada tahun 2024.

Selain itu, kekhawatiran akan adanya penyimpangan dalam memilih penjabat pengganti pun tak dapat dihindari dalam pemikiran masyarakat nantinya.

“Ada kekhawatiran, kalau yang mengisi posisi Plt kepala daerah adalah orang-orang Presiden atau partai pendukungnya, rakyat akan menilai tidak objektif. Efeknya, akan timbul kegaduhan baru.” Kata Wasekjend Partai Demokrat Renanda Bachtar.

Dan yang terakhir, Demokrat mengkhawatirkan adanya perdebatan visi-misi yang tumpang tindih di tingkat pileg, pilpres, maupun pilkada, bahkan isu Pilkada pun dinilai akan tenggelam jika memang diadakan berdekatan dengan Pileg dan Pilpres.

“Isu pilkada akan tenggelam jika pelaksanaannya berdekatan dengan pileg dan pilpres 2024. Padahal, perlu ada waktu dan kesempatan cukup bagi masyarakat untuk mendalami dan memahami sosok dan jejak rekam serta visi-misi para calon kepala daerahnya, sebelum memutuskan pilihannya.” Kata Herzaky Mahendra Putra selaku Ka Bakomstra Partai Demokrat.

Baca juga  Soal Siapa Pendamping Anies di Pilpres 2024, Begini Penjelasan Pakar

Namun jika kita mengacu pada pasal 201 ayat 8 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, maka Pilkada akan diselenggarakan serentak pada bulan November tahun 2024.

Editor: Renilda P Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru