Padang, Oerban.com – Aturan wajib memakai jilbab bagi siswi SMKN 2 Padang menuai banyak kontroversi di berbagai kalangan, pasalnya, aturan tersebut juga berlaku bagi para siswi yang non muslim, persoalan ini sangat sensitif jika dikaitkan dengan isu hak asasi manusia.
Aturan jilbab SMKN 2 Padang tersebut santer dibicarakan sejak viralnya video adu argumen orang tua murid dan pihak sekolah yang tersebar di media sosial.
Amnesty International (AI) untuk Indonesia angkat bicara terkait kontroversinya aturan tersebut, lewat akun twitternya @amnestyindo, organisasi non-pemerintah ini mengingatkan adanya unsur pelanggaran HAM dalam aturan tersebut.
Menurut AI, tidak ada seorang pun yang boleh mengganggu hak dan kebebasan orang lain, apa lagi jika hal tersebut berkaitan dengan keyakinan dalam beragama.
“Reminder: Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” Kata AI pada Senin (25/1).
Lebih lanjut, AI mengingatkan mengenai pasal 18 Kovenan International tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Dalam pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), hak ini mencakup kebebasan menetapkan agama/kepercayaan atas pilihan sendiri, dan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran (cont).” Ungkapnya.
AI juga menjelaskan jika hal itu berlaku secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup sekalipun.
Terakhir, AI juga mengingatkan perihal konstitusi Indonesia yang telah menjamin adanya kebebasan beragama, yang tercantum pada pasal 28E UUD 1945.
“Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak kebebasan beragama. Pasal 28E UUD 1945 menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.” Jelas AI.
“Hak ini juga telah dijamin dalam Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.” Imbuhnya.
Editor: Renilda P Yolandini