email : [email protected]

28 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Catat, Ini 33 Daftar RUU Yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Populer

Jakarta, Oerban.com – Baleg DPR RI dengan pemerintah beserta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati perubahan daftar RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dalam kesimpulan rapat pada 9 Maret lalu, saat ini ada sebanyak 33 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021, seperti dikutip dari laman twitter fraksi PKS pada Minggu (14/3).

Dari 33 jumlah keseluruhan, 19 RUU merupakan usul inisiatif dari DPR, 10 dari pemerintah, 2 dari Pemerintah/DPR, dan sisanya merupakan usul inisiatif dari DPD.

Inisiatif usul dari DPR:

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

– RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

– RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

-RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

– RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

– RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

– RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

Baca juga  Mardani Beri Kritik Menohok Soal Batalnya Pembahasan 4 Hal Substansial RUU IKN

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

– RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

– RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

– RUU tentang Praktik Psikologi.

– RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

– RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Inisiatif usul dari Pemerintah:

– RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

– RUU tentang Ibukota Negara.

– RUU tentang Hukum Acara Perdata.

– RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020—2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

– RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

– RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

RUU inisiatif usul dari Pemerintah/DPR:

– RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

– RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Inisiatif usul dari DPD:

– RUU tentang Daerah Kepulauan

– RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru