email : [email protected]

31.5 C
Jambi City
Monday, November 25, 2024
- Advertisement -

Aleg PKS Sebut Penghapusan Limbah Batu Bara Langgar Konstitusi

Populer

Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku kaget ketika pemerintah memutuskan mengeluarkan abu batu bara dari limbah bahan berbahaya beracun (B3). Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akibatnya, politisi PKS ini memberikan reaksi keras terhadap ketentuan yang menetapkan abu batu bara (fly ash dan bottom ash atau FABA) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3. Karena menurutnya, abu batu bara itu selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.

“Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi,” Jelas Akmal dalam keterangan, Sabtu (13/3).

Peraturan pemerintah tersebut, sebenarnya telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Mengenai hal itu, Akmal mengatakan jika peraturan ini baru saja diketahui publik pada awal maret, karena DPR RI dan masyarakat baru mendapat sosialisasinya dan menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan dan berjalan di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, Akmal sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sangat mengedepankan kepentingan ekonomi, dengan memperhitungkan FABA sebagai bahan baku ekonomis, namun cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dijalankan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan jika paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi kepentingan jangka panjang, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca juga  Legislator PKS Sebut Keuangan Negara Mengkhawatirkan

Pada banyak riset telah disebutkan bahwa limbah abu batu bara merupakan limbah beracun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernafasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf.

Akmal menegaskan, ia bersama fraksinya PKS menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun  2021 dan mendesak mencabut kelonggaran pengelolaan abu batu bara dan tetap mengkategorikan fly ash dan bottom ash sebagai limbah b3. Karena telah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernafas akibat terdampak limbah batu bara, seperti pada kawasan PLTU.

“Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang sehat dan bersih, dan ekonomi jangka panjang, maka kami tidak mentolerir bentuk ketidakhati-hatian pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan sedikit banyak merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batu bara ini,” Tutupnya

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru