email : [email protected]

25 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Motif Sosial Memilih

Populer

Penulis : Bambang Iswanto

(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi)

Muaro Jambi, Oerban.com – Pilkada serentak tahun 2020 telah berhasil digelar untuk sejumlah daerah di Indonesia. Provinsi Jambi juga termasuk ke dalam daftar daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah. Sebuah pesta demokrasi digelar di tengah pandemi yang masih melanda hampir seluruh Negara di dunia. Hingga banyak tokoh dan para ahli menyoroti hal ini, dengan berabagai pertimbangan seperti kondisi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat.

Akan tetapi, kesiapan pihak penyelenggara Pemilu yang dengan semangatnya dapat menjamin berlangsungnya Pemilu akhirnya Pilkada serentak dapat terlaksana. Masyarakat dapat memilih pemimpin daerahnya untuk lima tahun ke depan.

Namun untuk Provinsi Jambi masih harus memasuki babak baru dalam menentukan Gubernur terpilih. Yakni setelah pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh menggugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian pada tanggal 22 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi melalui ketua pleno hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.

Dengan keputusan tersebut Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020. Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS. 

Mahkamah konstitusi berpendapat, telah terjadi banyak pelanggaran dan kecurangan yang massif selama berlangsung Pilkada Provinsi Jambi tahun 2020. Diantaranya, pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan mimilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi.

Pemilih yang dinyatakan tidak layak memilih karena belum memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemungutuan suara ulang untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara. Karena validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon juga meningkatkan legitimasi pasangan calon tersebut. Serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih juga mnegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, Mahkamah Konstitusi berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang disejumlah TPS di Provinsi Jambi.

Baca juga  Gubernur Al Haris Berikan 5 Umroh Gratis ke Guru dan Siswa SIT Nurul ‘Ilmi

Dengan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, maka penyelenggara Pemilu (KPU) Provinsi Jambi harus mempersiapkan pelaksanaaannya. MK memberikan waktu selama 60 hari sejak keputusan tersebut terbit.

Waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan pelasanaan pemungutan suara ulang. Sosialisasi menjadi hal wajib yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Mengingat pelaksanaan PSU tentu berbeda nuansanya dengan Pilkada serentak.  Sehingga perlu adanya sebuah sosialisasi untuk memotivasi para pemilih agar partisipasi masyarakat dapat mencapai 100 persen. Dorongan yang sudah terikat pada suatu tujuan disebut motif sosial.

Motif menunjukkan hubungan sistematik antara suatu respon dengan keadaan dorongan tertentu. Motif juga merupakan suatu pengertian yang melengkapi semua penggerak alasan-alasan atau dorongan-dorongan dalam diri manusia yang menyebabkan ia berbuat sesuatu (Gerungan, 1975).

Pelaksanaan PSU yang hanya dilaksanakan di 88 TPS tentu tidak menghadirkan suasana seperti Pilkada serentak. Belum lagi pelaksanaannya yang rencananya digelar di bulan Mei, yang artinya dalam suasana Ramadan. Tentu dikhawatirkan gairah masyarakat untuk berpartisipasi akan menurun.

Oleh karena itu motif sosial para pemilih harus dijaga dalam keadaan yang positif. Agar kecurangan-kecurangan dalam Pemilu yang semakin rentan terjadi dapat diminimalisir. Apalagi PSU ini menentukan keterpilihan calon Gubernur Jambi. Motif sosial merupakan motif yang timbul untuk memenuhi kebutuhan individu dalam hubungannya dengan lingkungan sosial.

Dengan demikian peran pihak penyelenggara sangat vital untuk meyakinkan masyarakat bahwa berpartisipasi dalam PSU memilih kepala daerah juga akan menentukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ke depan. Kualitas pemimpin ditentukan oleh pemilih yang juga berkualitas. Jika motif sosial ini sudah tertanam di masyarakat, maka akan terhindar dari motif-motif kecurangan pada Pilkada seperti money politik dan motif pragmatis lainnya.

Baca juga  KULIBATKAN-NYA UNTUK MENDAPATKANMU

Para penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pihak terkait harus dapat bersinergi membangun motif sosial yang positif bagi para pemilih. Dengan sosialisasi dan pendidikan politik yang baik agar dapat meningkatkan partisipasi politik juga mutu demokrasi. Karena motif sosial berperan penting dalam pembentukan sosial, maka dengan suasana yang kondusif akan dapat terlaksananya Pemilu sesuai dengan asas Luber dan Jurdil. 

 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru