Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto turut memberikan komentar terkait reshuffle kabinet Indonesia Maju. Menurutnya reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden. Termasuk dalam hal melakukan penggabungan maupun pembubaran kementerian.
Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, demi efektifitas dan optimalisasi beban kerja Presiden dalam mengelola kepemerintahan, kewenangan dalam pengangkatan, pemberhentian termasuk reshuffle menteri.
“khusus untuk Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pertahanan, Presiden tidak bisa melakukan pengubahan dan/atau pembubaran,” Katanya pada Jum’at (16/4) seperti dilansir dari laman Fraksi Demokrat.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan presiden harus mendengarkan masukan dan aspirasi dari rakyat terkait dengan kinerja para pembantunya dalam mengelola Kementerian.
“Idealnya pemilihan menteri berdasarkan basis profesionalitas, integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi,” tambah Didik.
Selain itu, penentuan target dan capaian dalam perspektif kinerja juga harus menjadi ukuran dalam menilai apakah pembantu Presiden tersebut perform apa tidak.