email : [email protected]

29.1 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Sudah Hampir Setahun Tuan, Mari Membuat Jembatan untuk Turun

Populer

Penulis : Hendra Novitra Laoly

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)

Muaro Jambi, Oerban.com – Pemilihan Umum Raya Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Jambi yang selanjutnya di sebut PEMIRA KBM UNJA adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam keluarga besar mahasiswa  universitas jambi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBM UNJA.

Dalam menyelenggarakan dan mengawasi PEMIRA dilakukan oleh lembaga yang bersifat universal, tetap, mandiri dan independen yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBM UNJA dan Badan Pengawas Pemilihan Umum KBM UNJA yang mana sesuai Pasal 10 ayat (1) UU PEMIRA  KBM UNJA Tahun 2014 yang menyatakan bahwa “KPU KBM UNJA dibentuk paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan presiden BEM KBM UNJA berakhir”.

Dalam hal pemilihan pimpinan KPU KBM UNJA dan BAWASLU KBM UNJA dilakukan oleh Panitia Seleksi (PANSEL) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum Raya (UU PEMIRA).

Jika diperhatikan dari kehidupan demokrasi dan rendahnya kualitas para pemangku kebijakan dalam lingkungan organisasi KBM UNJA  dalam menjalankan PEMIRA tepat pada waktunya tentu hanya sebuah harapan.

Sehingga kita sering melihat orang-orang yang sibuk berargumentasi mengenai negara dan tujuan negara, kondisi negara dan lain sebagainya, tetapi hal yang kecil dalam kehidupan organisasi kampus di lingkungan UNJA belum terbenahi secara baik dan sesuai dengan ketentuan UU KBM UNJA.

Hal yang sederhana untuk membuka pola pikir sekalian untuk memberikan edukasi para pemangku kebijakan organisasi KBM UNJA adalah kehadiran Ketua dan Wakil Ketua BEM KBM UNJA lebih dahulu dari pada MAM KBM UNJA yang secara ketentuanya dan seharusnya jika berlandaskan bahwa MAM memiliki  tugas dan wewenang sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Susunan Kedudukan Lembaga KBM UNJA adalah melantik ketua dan wakil ketua BEM UNJA, kemudian hal yang sangat penting adalah sampai saat ini belum terbentuknya Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas.

Baca juga  Menolak Lupa!!! Peristiwa Bersejarah Kelahiran Reformasi

Oleh karena menjadi kecemasan KBM UNJA, selama ini dalam menjalankan Organisasi atas dasar hati nurani tanpa landasan yang jelas atau hanya menjalankan BEM KBM UNJA dan MAM KBM UNJA hanya berlandasan kepentingan suatu golongan bukan lagi kepentingan KBM UNJA yang tertuang di dalam UU KBM UNJA.

Selain itu, terbentuknya KPU dan BAWASLU Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan merupakan hal yang sangat baik, yang mana secara tersirat menjelaskan bahwa PEMIRA harus dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.

Akan tetapi yang menjadi kejanggalan adalah aturan dan landasannya tidak di temukan di dalam UU KBM UNJA. Hal ini menunjukan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk Fakultas lain berinisiatif berdasarkan hati nurani dan kepentingan fakultas untuk membentuk KPU dan BAWASLU di Fakultas demi berjalannya Demokrasi dan kemajuan kehidupan organisasi di lingkungan Fakultas. Karena kita melihat semangat dalam membenahi tantanan Demokrasi KBM UNJA semakin penghujung semakin tidak terlihat.

Maka dari itu MAM seharusnya Fokus dalam mengesahkan aturan KBM UNJA, bentuk PANSEL dan membetuk penyelenggara dan pengawas PEMIRA 2021, agar PEMIRA tepat pada waktunya yakni 1 (satu) tahun sekali.

Selain itu, penulis mengajak dan mengingatkan kepada KBM UNJA untuk memilih bakal calon ketua dan wakil ketua BEM KBM UNJA mendatang secara objektif bukan sekedar persamaan golongan dengan menilai pada saat kampanye dan pemaparan visi misi bakal calon eksekutif mahasiswa.

Maka dari itu jadikanlah kedisiplinan PEMIRA sebagai langkah awal dalam membenahi kehidupan organisasi di lingkungan KBM UNJA demi terwujudnya KBM UNJA-BERMARWAH (BErmoral, Revolusioner, MARhein, WAwasan luas, dan Humanis) 

Editor : Renilda Pratiwi

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru