email : [email protected]

25 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Demokrat Sebut Anggapan KPK Telah Mati Berlebihan

Populer

Jakarta, Oerban.com – Partai Demokrat (PD) menyebut muncul anggapan KPK akan ‘mati’ karena uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PD menilai anggapan KPK akan mati karena uji materi UU 19/2019 ditolak MK berlebihan.

“Banyak pandangan yang beranggapan bahwa dengan ditolaknya JR (judicial review) ini, KPK berpotensi akan tidak bisa optimal memberantas korupsi. Menurut hemat saya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum, termasuk KPK, dalam memberantas korupsi tidak surut,” kata Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP PD Didik Mukrianto, Rabu (5/5/2021) seperti dilansir website resmi Demokrat.

“Bahkan beberapa waktu belakangan ini, tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya yang ditangkap oleh KPK. Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK,” imbuhnya.

Didik menjelaskan, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review UU. Anggota Komisi II DPR RI itu mengajak masyarakat menghormati keputusan MK.

“Konsekuensi atas itu, apa pun yang sudah diputuskan MK, maka seluruh warga negara harus mematuhinya, karena keputusan MK adalah final dan binding,” sebutnya.

Namun Didik mengaku menyadari ada gelombang kekecewaan dari pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi. Didik berpesan agar semua pihak mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Meskipun saya juga memahami nuansa kebatinan kekecewaan pemohon dan beberapa pihak. Namun kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh KPK,” tutur Didik.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK memutuskan menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU KPK yang diajukan Tim Advokasi UU KPK.

Baca juga  Harga Pertalite Diwacanakan Naik, PKS: Jangan Paksa Rakyat Mensubsidi Pertamina

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5).

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru