Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo menilai tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Meteorologi, Geofisika dan Klimatologi (BMKG) dalam PP No. 47 Tahun 2018 terlalu murah dibandingkan layanan informasi yang diberikan.
Untuk itu, Sigit meminta pemerintah segera merevisi PP tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di BMKG tersebut.
“BMKG itu menjual informasi penting untuk keselamatan penerbangan, pelayaran dan sebagainya. Tapi kok pendapatan dari PNBP-nya kok kecil sekali. Ternyata memang tarifnya terlalu murah. Untuk jasa informasi cuaca untuk penerbangan, BMKG hanya dapat 4% dari biaya pelayanan navigasi penerbangan. Seharusnya lebih tinggi lagi prosentasenya. Mungkin kisaran 15-20%,” Kata SigitSigit seperti diberitakan website resmi Fraksi PKS, Sabtu (5/6).
Sigit menambahkan, tak hanya layanan informasi cuaca untuk penerbangan, pelayaran dan pelabuhan yang dinilai terlalu murah, tarif layanan konsultasi, analisis dan pengujian BMKG dalam PP No. 47 Tahun 2018 juga dinilai terlalu murah.
Sebagai contoh, Sigit menyebutkan tarif pengambilan sampel kualitas udara dan pengujian sampel kualitas udara yang masih berada dikisaran Rp 20-30 ribu. Bahkan, untuk informasi kualitas udara untuk industri tarif yang dikenakan berkisar Rp 60-70 ribu/stasiun/tahun.
“Karena informasi yang diberikan BMKG itu penting dan untuk kegiatan komersial, seharusnya tarifnya juga harus sesuai, apalagi untuk menghasilkan informasi yang akurat BMKG perlu teknologi tinggi, SDM yang handal dan biaya maintainance peralatan. Kalau tarif yang ditetapkan terlalu rendah, kasihan BMKG-nya,” jelasnya.
Disisi lain, jika pendapatan PNBP BMKG tinggi diharapkan bisa menopang biaya operasional dan maintenance peralatan mereka tanpa membebani APBN.
“Pendapatan PNBP BMKG kecil sekali. Tahun ini target PNBP BMKG Rp117 miliar dan proyek untuk 2022 lebih rendah lagi hanya Rp86, 9 miliar. Kalau pendapatan PNBP nya tinggi, BMKG bisa menutupi backlog anggarannya. Ini yang harus kita dorong, ” ujar Sigit.
Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah untuk segera merevisi PP No. 47 tahun 2018 dan menetapkan tarif yang sesuai dengan informasi yang diberikan BMKG.
“Salah satu penyebab rendahnya PNBP BMKG karena tarif yang ditetapkan dalam PP juga rendah tidak sebanding dengan pentingnya informasi yang diberikan. BMKG sendiri sudah minta ada penambahan prosentase pembagian biaya layanan navigasi penerbangan, tapi tidak bisa karena PP nya memang hanya memberi 4%. Karena itu, sangat mendesak agar PP ini direvisi supaya PNBP BMKG meningkat dan bisa menutupi kekurangan anggarannya, ” pungkasnya.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini