email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Menyoal Kenaikkan PPN Sembako dan Jasa Sekolah, Pemerintah Dinilai Makin Ngawur

Populer

Jakarta, Oerban.com – Rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.

Menurut Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta, hal tersebut merupakan rencana ngawur yang jika dilakukan bisa berdampak berat terhadap rakyat kecil.

“Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki. Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup,” ujar Sukamta seperti diberitakan laman Fraksi PKS, Jum’at (11/6).

Lebih lanjut, Sukamta menjelaskan jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi, hal ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang.

“Rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi,” lanjutnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menduga rencana pemerintah memperluas cakupan pajak ini karena ingin mendongkrak pendapatan negara yang saat pandemi mengalami penurunan tajam.

Tetapi menurutnya, jika cara menaikkan pendapatan dengan membebani pajak sembako hingga jasa sekolah, ini menunjukkan kreativitas pemerintah tumpul.

“Pemerintah semestinya meningkatkan kinerja ekspor. Pemerintah juga bisa menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula/manisan. Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil,” tegasnya.

Sukamta menyatakan fraksinya jelas akan bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil.

Baca juga  Respon Temuan Komnas HAM Soal TWK KPK, Mardani: Tamparan Keras di Hari Kemerdekaan

“Selama ini rakyat kecil sudah dapat banyak beban, ada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dll. Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu dirubah,” tutup Sukamta.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru