Nias, Oerban.com – Kualitas SDM pertanian selalu ditingkatkan, sebab pertanian saat ini harus terus berinovasi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Salah satu parameternya yaitu melalui sertifikasi, begitu pernyataan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dengan peningkatan SDM dalam skala besar akan membuat pertanian semakin berdaya saing. Memberikan banyak manfaat ekonomi dan kesejahteraan, menjadi penopang dan berkontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional, tuturnya lagi.
Berdasarkan hal tersebut untuk memberikan legalitas kompetensi penyuluh berdasarkan SKKNI No. 43 Tahun 2013, Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Jambi melalui TUK menyelenggarakan kegiatan sertifikasi bagi penyuluh THL TBPP sebagai syarat untuk menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja).
Setelah sebelumnya diadakan di TUK BPP Jambi, kali ini kegiatan sertifikasi diselenggarakan di TUK Sewaktu terpilih yaitu Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara. Diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 09 sampai dengan 11 Agustus 2021, kegiatan ini diikuti oleh 24 orang peserta yang berasal dari Kabupaten Nias dan Nias Selatan.
Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan, Muhammad Taufiqurrohman yang mewakili Kepala BPP Jambi menyatakan rasa terimakasihnya atas sambutan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Nias bersedia sebagai Tempat Uji Kompetensi Sewaktu serta memfasilitasi sarana dan prasarana sehingga kegiatan ini bisa berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan.
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Nias mengucapkan terimakasih kepada BPP Jambi telah menunjuk Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Nias sebagai tempat kegiatan sertifikasi THL TBPP. Beliau berharap dengan adanya kegiatan ini para peserta mampu meningkatkan kompetensinya dalam mendukung tugas dan fungsinya mendampingi petani, sehingga akhirnya produksi/produktivitas meningkat yang berimbas pada kesejahteraan petani.
Turut hadir pula pada kegiatan ini 3 orang asesor yang akan menguji para penyuluh serta perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang merupakan perpanjangan tangan dari BNSP untuk mengeluarkan sertifikatnya.
Sementara itu asesor berharap kepada asesi agar persyaratan dan bukti portofolio yang dibawa lengkap sehingga memudahkan dalam proses asesmen. Para asesor menginginkan agar penyuluh tidak dipandang sebelah mata, maka untuk itu penyuluh harus mampu membuktikan dengan kinerja dan kompetensinya.
Pada era digital ini para asesor berharap penyuluh tetap eksis sehingga tetap dibutuhkan dan tidak tergantikan peran dan fungsinya, penyuluh bisa mengikuti perubahan zaman. Semoga pada sertifikasi ini semua asesi dapat membuktikan kompetensinya.
Sertifikasi kompetensi sendiri merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus, jelas Dedi Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Merupakan amanah bagi Kementerian Pertanian untuk dapat mengantarkan penyuluh THL TBPP ini menjadi ASN PPPK, tuturnya.
Penulis: Dyah Nastiti Anindita