Oleh: Alfadilla Wahyuni Priska
Mendalo, Oerban.com – Dalam webinar ke-2 yang diadakan oleh HIMA-IH Fakultas Hukum Universitas Jambi yang membahas mengenai peran komisi yudisial dalam menjaga nama baik pengadilan atas tindakan “contemp of court” yang merupakan pelecehan terhadap lembaga peradilan yang mana bisa mengakibatkan hilangnya wibawa peradilan serta meningkatnya pelecehan terhadap hukum, padahal tempat persidangan dianggap tempat yang sakral dan harus dihormati. Peran Komisi Yudisial Dalam Menjaga Nama Baik Pengadilan Atas Tindakan Contempt Of Court ini sangat lah penting untuk kita perhatikan, karena seburuk apapun keputusan hakim menurut kita tapi keputusan itu harus tetap dihormati.
Salah satu tindakan yang dianggap Contemp of court adalah perbuatan merendahkan hakim menurut Peraturan Komisi Yudisial No.8/2013 “Perbuatan orang perseorangan kelompok atau badan hukum yang mana Mengganggu Proses Peradilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. Mengancam hakim di dalam maupun diluar pengadilan bahkan menghina hakim dan pengadilan.”
Bapak Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari selaku Ketua komisi yudisial tahun 2016-2018 mengungkapkan bahwa “Banyak sekali informasi publik yang mengatakan bahwa pengadilan itu tidak mengambil putusan yang adil dan menerima uang suap atau sogokan kemungkinan pernyataan ini timbul di tengah tengah masyarakat”.
Di indonesia perbuatan merendahkan peradilan ini terjadi pada proses persidangan maupun diluar lingkungan persidangan baik melalui media maupun langsung, dalam perlindungan mengenai persidangan di Indonesia masih belum cukup baik atau masih kurang. Dalam perlindungan untuk hakim dan jajarannya juga belum sempurna, mengenai Putusan hakim seburuk apapun itu tetap harus dihormati dan hanya pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya yang bisa mengubah putusan tersebut.
Sementara itu, Fariz Monteza selaku Ketua Umum HIMA IH menilai bahwa “Fenomena penghinaan terhadap pengadilan penting untuk dikaji terkhusus bagi kami Mahasiswa Ilmu Hukum sebagai penyambung kinerja penegak hukum di Lingkup Peradilan kedepannya dan agar kami Mahasiswa Ilmu Hukum Khususnya bisa memberikan sikap yang objektif untuk berperan serta mengevaluasi kinerja peradilan tanpa adanya unsur-unsur penghinaan terhadap pengadilan”. Menyetujui pendapat Ketua Umum, Siska Hasra selaku ketua pelaksana berpendapat “Seharusnya pemaparan langsung mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan hakim dan jajarannya harus di jadikan pengetahuan umum untuk semua masyarakat terutama mahasiswa hukum yang pastinya akan terjun dengan hal yang bersangkutan dengan pengadilan bahkan ikut serta didalamnya”.
Jadi dapat kita simpulkan Tindakan Contempt Of Court harus kita hindari karena dengan adanya Fenomena Penghinaan terhadap Pengadilan ini sangat lah tidak etis untuk para hakim yang menjalankan tugas nya. Dan kita berharap agar masyarakat bisa memberikan sikap objektif untuk berperan dalam kinerja peradilan tanpa adanya unsur penghinaan terhadap pengadilan.
Editor : Renilda Pratiwi Yolandini