email : [email protected]

28 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Legislator Nasdem: RUU TPKS Solusi Penangkal Kekerasan Seksual

Populer

Jakarta, Oerban.com – Kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayah kandung mereka di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, membuktikan peristiwa kekerasan seksual masih terus terjadi. Korbannya pun hampir selalu perempuan dan anak-anak, terlepas dari siapapun pelakunya.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengemukakan itu menanggapi dugaan perkosaan tiga anak oleh ayah mereka sendiri.

“Belum ada momok yang menakutkan bagi para predator seksual di Indonesia. Sehingga kasus-kasus kekerasan seksual terus bermunculan dan korbannya selalu perempuan dan anak,” ujar Lisda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10).

Terkait munculnya tagar #percumalaporpolisi yang viral di media sosial, Lisda berpendapat apa yang selama ini banyak disuarakan masyarakat terbukti, yaitu ketidakadilan terhadap korban perkosaan/kekerasan seksual.

Legislator NasDem itu menambahkan, regulasi yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual terutama perlindungan korban dan saksi hingga saat ini belum ada di Indonesia. Terlebih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih dalam pembahasan dan belum disahkan.

“Dalam kasus-kasus semacam itu membuktikan negara belum hadir melindungi para korban kekerasan seksual. Oleh karenanya, penangkal dalam kasus seperti ini adalah RUU TPKS,” sambungnya.

Legislator Partai NasDem tersebut menjelaskan, hal inilah menjadi penyebab Fraksi Partai NasDem di DPR tak henti-hentinya menyuarakan betapa pentingnya UU TPKS segera hadir di tengah masyarakat.

“Apa susahnya melindungi masyarakat dari kekerasan seksual lewat seperangkat UU? Oleh sebab itulah kita tetap mendesak berbagai pihak untuk terus mendukung agar DPR segera membahas RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU,” tegasnya.

Wakil rakyat dari Dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu mendesak pihak penegak hukum agar tegas dan tidak diskriminatif dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Luwu dan di seluruh Indonesia.

Baca juga  Anis Matta: Indonesia Butuh Generasi 'Musim Semi' Menuju 5 Besar Dunia

“Kita tidak ingin kasus tindak pidana kekerasan seksual terus bermunculan dan kasusnya menguap begitu saja tanpa tindak lanjut berupa sanksi hukum bagi pelakunya. Khusus untuk di Luwu, Sulawesi Selatan, kita mendesak penegak hukum agar tegas dalam bertindak,” pungkasnya.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru