Jakarta, Oerban.com – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, batalnya rencana pembahasan empat hal substansial Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menunjukkan jika RUU tersebut hanya bersifat normatif.
Mardani menilai, hal-hal besar yang bersifat prinsipil tidak dibahas secara detail. Sebut saja poin-poin masterplan kawasan, penyusunan RUU dan regulasi turunannya, penyiapan lahan (clear and clean), finalisasi besaran dan sumber pendanaan sampai mekanisme pengelolaan IKN (badan otorita & pemda setempat).
Pemindahan IKN, tambah anggota Komisi II DPR RI itu, merupakan wacana yang berdampak secara sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan yg amat besar, sehingga mestinya sebelum membahas RUU perlu dibahas dulu poin-poin di atas.
“Dibahas dulu poin-poin di atas, diuji publik dengan para pakar, masyarakat adat sampai akademisi, dan seterusnya,” tegas dia melalui akun twitter pribadi, Jum’at (14/1/2022).
Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan ada beberapa tuntutan masyarakat hukum adat yang kini tengah diperjuangkan PKS. Salah satunya meminta pak Jokowi melibatkan secara langsung Lembaga Adat dalam proses pemindahan Ibu kota.
Selain itu, kata dia, PKS juga meminta Jokowi memprioritaskan warga dalam penerimaan pegawai ASN di kementerian, BUMN hingga unsur TNI/Polri. Pengembalian tanah hak ulayat di Penajam juga mesti dilakukan
“Jika memang memaksakan pindah, pastikan keterlibatan lembaga adat. Namun, PKS jelas menolak RUU ini apalagi dengan konstruksi legal-formal perumusannya mengabaikan tatib dan akal sehat manusia,” pungkas Mardani.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini