Kota Jambi, Oerban.com –
Lagi, kasus kriminalisasi terjadi. Kali ini kasusnya melibatkan seorang petani yang memperjuangkan tanah transmigrasi dan berhadapan dengan pihak perusahaan. Kriminalisasi terhadap petani M. kasim seorang petani dari Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sampai saat ini masih terus dilanjutkan. Hal tersebut dibuktikan dengan M. Kasim harus terus menjalani proses hukum akibat memperjuangkan tanah transmigrasi yang diberikan oleh pemerintah.
Perjuangan M. Kasim dan masyarakat Desa Pandan Sejahtera bermula sejak tahun 2013 saat PT. Indonusa Agromulia yang mendapatkan HGU dari BPN Tanjung Jabung Timur. Masyarakat yang memiliki alas hak tanah berdasarkan SK transmigrasi tahun 2005, mendapati lahannya diserobot oleh PT. Indonusa Agromulia.
Proses mediasi antara masyarakat dengan PT. Indonusa Agromulia telah sering kali dilakukan namun tidak mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pada tahun 2019, seorang petani yang Bernama M. Kasim dilaporkan humas PT. Indonusa Agromulia atas dugaan menduduki lahan tanpa hak pada saat gotong royong masyarakat membersihkan kebun.
Pada hari itu saudara M. Kasim menggantikan anaknya yang memiliki lahan di Lahan Usaha II untuk bergotong royong membersihkan kebun milik masyarakat transmigrasi. Pihak perusahaan pernah menemui M. Kasim untuk menawarkan perdamaian dan M. Kasim mempertayakan status lahan masyarakat transmigrasi jika laporannya dicabut pihak perusahaan, namun perusahaan tidak memberikan jawaban.
Pada tanggal 30 September 2021, Komnas HAM RI berdasarkan kewenangan melakukan Mediasi atas pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Siswantoro selaku perwakilan masyarakat Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pengaduan tersebut disampaiakn oleh Siswanto pada 3 Mei 2018, dengan materi aduan perihal Sengketa Lahan Transmigrasi antara Warga Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan PT Indonusa Agromulia.
Komnas HAM RI telah melakukan tindak lanjut atas pengaduan tersebut dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi dan rencana mediasi nomor: 135/K/Mediasi/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 kepada para pihak sebagai upaya penyelesaian kasus.
Proses mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM RI ini perwakilan masyarakat Desa Pandan Sejahtera hadir bersama WALHI Jambi sebagai pendamping, difasilitasi oleh Pemda Tanjung Jabung Timur. Namun, sangat disayangkan proses mediasi ini tidak dihadiri oleh pihak PT. Indonusa Agromulia yang telah diundang secara patut dan pihak BPN Tanjung Jabung Timur hadir melalui Zoom meeting.
Dalam proses mediasi ini, terdapat ketidak sinkronan data antar instansi. data yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional Tanjung Jabung Timur dengan data SK transmigrasi yang dipegang oleh masyarakat Desa Pandan Sejahtera. Pertemuan mediasi yang dilakukan ini berakhir dengan berita acara berisi konsiliasi kembali antara para pihak.
Saat ini status M. Kasim sudah masuk dalam tahap pemerikasaan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pihak Kejaksaan negeri tanjung jabung timur dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Umun Bram Prima Putra menawarkan kepada M. Kasim dan Ramos Hutabarat sebagai kuasa hukum untuk melakukan restorative justice. Langkah restorative justice ini diharapkan dapat memberikan solusi perdamaian kepada M. Kasim dan pihak PT. Indonusa Agromulia.
Restorative Justice ini dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2022 bertempat di aula kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. proses restorative justice ini dihadiri oleh M. Kasim, Masyarakat Desa Pandan Sejahtera bersama Ramos Hutabarat sebagai tim kuasa hukum dan WALHI Jambi sebagai pendamping.
Dalam proses restorative justice ini, M. Kasim meminta pelaporan tuduhan atas dirinya dicabut karena dia tidak merasa menduduki lahan dari PT. Indonusa Agromulia. Dia hanya ikut dalam kegiatan gotong royong masyarakat Desa Pandan Sejahtera mewakili anaknya yang tidak bisa ikut hadir. Ia juga menekankan bahwa lahan usaha II milik masyarakat transmigrasi yang diserobot oleh PT. Indonusa dikembalikan kepada masyarakat.
Begitu juga permintaan masyarakat, ingin M. Kasim dibebaskan dari tuduhan dan proses hukum. Menurut masyarakat, Lahan Usaha II itu merupakan hak penuh dari masyarakat yang diberikan oleh Dinas Transmigrasi.
Masyarakat juga tidak tau terkait dengan penyerobotan lahan tersebut, masyarakat ingin melakukan perundingan dengan PT. Indonusa Agromulia secara baik-baik tidak melalui jalur hukum. Sangat disayangkan, pada restorative justice ini pihak perusahaan PT. Indonusa Agromulia yang diwakili oleh M. Hatta tidak ingin berdamai dan tetap meneruskan proses hukum yang dihadapi oleh M. Kasim dan berita acara pada restorative justice ini akan diteruskan kepada pimpinan.
Permasalahan hukum M. Kasim merupakan salah satu dari sekian banyaknya kriminalisasi yang terjadi kepada petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Perusahaan yang merasa memiliki kekuatan secara finansial dapat melaporkan siapa saja masyarakat yang berani memperjuangkan hak nya. Terdapat 21 hamparan milik masyarakat Desa pandan Sejahtera tidak dapat digarap dikarenakan masih berkonflik dengan PT. Indonusa Agromulia.
Terpisah, M. Kasim pejuang tanah transmigrasi menunjukkan sikap yang kooperatif, ia bahkan rela dipenjara, asal masyarakat mendapat hak tanahnya. “Tidak apa-apa saya dipenjara, yang penting seluruh masyarakat desa saya tanahnya dikembalikan oleh perusahaan” kata Kasim.
Sumber : Walhi Jambi.or.id