Jakarta, Oerban.com – Sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses hukum kasus tindak kekerasan seksual harus menjadi masukan untuk dikaji dan dirumuskan dalam proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sosialisasi RUU TPKS penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual.
“Semua pihak berharap hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan dengan modus yang beragam,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2).
Potensi hambatan pada proses hukum dalam penanganan kasus tindak kekerasan seksual, menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, sangat beragam. Mulai dari adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban hingga pemahaman yang tidak memadai dari para korban, terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi.
Kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terkuak beberapa bulan terakhir, tambah Legislator NasDem itu, memperlihatkan sejumlah hambatan seperti terduga pelaku adalah atasan, pengajar, paman atau bahkan ayah korban sendiri.
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, karena terduga pelaku tindak kekerasan seksual memiliki kekuasaan yang cukup besar bisa mengerahkan massa untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, jelas Rerie, pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual masih terbilang rendah. Yang memprihatinkan, di ruang publik dalam pekan-pekan terakhir ini malah diwarnai beredarnya informasi yang salah tentang tindak kekerasan seksual.
Seorang publik figur, lewat media sosialnya malah menyarankan tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Meski berikutnya publik figur itu meminta maaf kepada publik atas saran tersebut.
Sejumlah peristiwa terkait tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat itu, tegas Rerie, harus mampu diatasi oleh produk UU TPKS yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
Selain persiapan perangkat hukum yang menyeluruh, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu, para pemangku kepentingan juga berkewajiban meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual, lewat berbagai bentuk sosialisasi yang mudah dipahami.
Dengan demikian, tambah Rerie, lahirnya UU TPKS kelak diimbangi dengan pemahaman yang benar oleh masyarakat terkait berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat.(*)
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini