email : [email protected]

28 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Pembredelan Majalah Lintas dan Refleksi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Populer

Ambon, Oerban.com – Sejumlah lembaga yang tergabung dalam jaringan advokasi lintas mengecam pembredelan majalah lintas milik Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Ambon, Kamis (17/3) lalu.

Hal ini tengarai oleh liputan edisi khusus kekerasan seksual yang diterbitkan di majalah lintas yang mencatat sebanyak 32 orang mengaku mendapat pelecehan seksual di IAIN Ambon. Dalam liputan tersebut terdapat 25 orang korban perempuan, dan 7 orang korban laki-laki.

AJI meminta Rektor IAIN Ambon menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi yang seharusnya diterapkan. 

“AJI Ambon meminta civitas akademik IAIN Ambon untuk tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi lembaga pers mahasiswa yang menulis kritik” Kata wakil ketua divisi advokasi AJI Ambon, Habil Kadir dikutip dari AJI Indonesia Sabtu (19/3).

Masalah kekerasan seksual memang bukan hal baru menguak ke permukaan. Pasca kampanye yang cukup masif dengan tagar #NamaBaikKampus sejumlah media Indonesia pernah berkolaborasi dalam menguak kasus kekerasan seksual di sejumlah kampus Indonesia yang juga ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam beberapa waktu, #NamaBaikKampus diisi oleh kampanye sejumlah kasus di berbagai kampus untuk mengusut tuntas pelaku, yang kebanyakan merupakan oknum dosen yang memiliki relasi kuasa. Beberapa kampus yang pernah mencatatkan namanya dengan kasus serupa seperti kasus Agni UGM, kasus dosen mesum di UNDIP, dosen yang pacari mahasiswa di UIN Malang, hingga kasus pelecehan di Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang korbannya sempat dicoret dari daftar yudisium.

Ramai kampanye pelecehan seksual di kampus, akhirnya melahirkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang telah disahkan sejak 2021 lalu. Dengan disahkannya peraturan tersebut, kampus di Indonesia diminta melaksanakannya dengan turunan kebijakan kampus masing-masing.

Terkait kasus majalah lintas, aktivis perempuan Ambon, Lusi Pilouw mengatakan, seharusnya pihak kampus mendorong media kampus menyuarakan ketidakadilan korban di kampus itu, bukan malah menutupinya.

“Seharusnya pihak kampus mendukung supaya kasus kekerasan diusut, bukan malah mengekang dan menutup LPM Lintas” katanya seperti dikutip Aji Indonesia.

Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru