email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

UU TPKS Harus Jamin Keadilan Proses Hukum Tindak Kekerasan Seksual

Populer

Jakarta, Oerban.com – Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus memastikan undang-undang yang dihasilkan menjamin proses hukum tindak kekerasan berjalan adil dan lancar. Semua pihak harus memiliki semangat yang sama dalam mewujudkannya.

“Pembahasan RUU TPKS harus mampu memastikan perlindungan bagi korban secara menyeluruh, termasuk dari orang-orang di lingkungan korban,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3).

Pekan ini pembahasan lanjutan RUU TPKS oleh DPR dan pemerintah dimulai. Masyarakat berharap segera lahir undang-undang yang mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Apalagi, ujar Lestari yang akrab disapa Rerie, catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan 797 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13% dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 yang mencapai 8.730.

Sementara, catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menyebutkan pelaku kekerasan seksual biasanya orang di lingkungan korban seperti teman, pacar, orang tua, keluarga atau saudara dan guru.

Data tersebut, ujar Legislator NasDem itu, harus menjadi perhatian bersama para pemangku kepentingan dalam upaya memberi perlindungan menyeluruh bagi korban.

Menurut Rerie, adanya kendala psikologis karena pelaku orang dekat korban juga harus diantisipasi, sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses hukum tindak kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak memastikan proses hukum tindak kekerasan seksual mampu berjalan dengan seadil-adilnya lewat undang-undang yang dihasilkan kelak.

Rerie menegaskan kepedulian bersama dan semangat yang sama untuk melindungi setiap warga negara dari setiap ancaman, termasuk dari tindak kekerasan seksual, harus terus diupayakan oleh para pemangku kepentingan di Pusat dan daerah demi melaksanakan amanah konstitusi negara kita.

Baca juga  Kriminalisasi Politik dan Hukum di Papua? Begini Pandangan Filep Wamafma

Karena itu, Rerie mengajak semua pihak terkait dalam pembahasan RUU TPKS untuk melepas ego diri, kelompok dan golongannya agar UU TPKS yang dihasilkan kelak mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual yang mengancam generasi penerus bangsa.(*)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru