email : [email protected]

23.4 C
Jambi City
Thursday, December 12, 2024
- Advertisement -

Apakah Mencicipi Makanan Termasuk Hal yang Membatalkan Puasa?

Populer

Jakarta, Oerban.com – Di antara pertanyaan yang muncul ketika Ramadan datang adalah apa saja hal-hal yang bisa membuat puasa menjadi batal. Melansir dari laman resmi Muhammadiyah, mencicipi makanan dengan ujung lidah untuk mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan) tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut dikarenakan tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi apabila tertelan, maka puasanya batal. Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi].

Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan. Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.

Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa, di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya. Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Abū Dāwūd dan Aḥmad yang dikutip baru saja di atas. Begitu pula mencicipi makanan, juga tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan makanan ke dalam perut. Yang penting jangan sampai tertelan.

Sementara itu, melihat gambar yang berbau porno di internet tidak membatalkan puasa. Apa lagi hal itu terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak terhindarkan. Yang membatalkan puasa pada sisi ini adalah melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan, keluarnya mani secara sengaja, misalnya dengan melakukan onani atau masturbasi, keluarnya mani karena berciuman atau berpelukan.

Adapun keluarnya mani secara tidak sengaja, karena mimpi basah, karena bersentuhan atau memandang, tidak membatalkan puasa. Imam an-Nawawi menulis dalam al-Majmu’, “Apabila seseorang melihat lawan jenisnya, lalu timbul syahwat dan terjadi inzal (keluar air), baik ia melihat secara berulang-ulang ataupun tidak, tidak batal puasanya.”

Baca juga  Ketua DPD RI Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Kedelai

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru