email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Saturday, November 23, 2024
- Advertisement -

Putra Bintang Bollywood Shah Rukh Khan Dibebaskan dari Kasus Dugaan Narkoba

Populer

Mumbai, Oerban.com – Putra bintang Bollywood Shah Rukh Khan, Aryan Khan, dibebaskan pada hari Jumat (27/5) dalam kasus narkoba yang melibatkan sebuah pesta di kapal pesiar mewah, tanpa bukti yang menunjukkan dia memiliki obat terlarang atau terlibat dalam perdagangan, kata badan narkotika India. Anak bintang Bollywood, 24 tahun itu menghabiskan 26 hari dalam tahanan pada Oktober tahun lalu.

Aryan Khan ditangkap dalam penggerebekan di kapal pesiar di Mumbai, ibu kota keuangan dan hiburan India. Dia dibebaskan dengan jaminan setelah tiga minggu.

Biro Pengendalian Narkotika India mengatakan dalam sebuah pernyataan Jumat bahwa bukti dari penyelidikan delapan bulan tidak melibatkan Khan. Namun, itu mengajukan tuntutan terhadap 14 orang lainnya.

Setelah penggerebekan di kapal, badan narkotika mengatakan memiliki bukti dalam bentuk pesan WhatsApp yang menunjukkan bahwa Khan terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang. Mukul Rohatgi, pengacara Khan, mengatakan kepada wartawan Jumat bahwa penangkapan itu “sewenang-wenang” dan agensi tidak melakukan pemeriksaan medis untuk menunjukkan bahwa kliennya telah mengonsumsi narkoba.

Kasus ini diliput secara luas di India, dengan para penggemar Aryan Khan bersikeras bahwa dia tidak bersalah sementara yang lain menyerukan boikot terhadap film-film ayahnya. Shah Rukh Khan, 56, dikenal sebagai raja Bollywood dan merupakan aktor paling dicintai di India. Dia telah membintangi lebih dari 105 film selama hampir tiga dekade.

Pada bulan September tahun lalu, badan narkotika menanyai beberapa bintang paling terkemuka Bollywood sehubungan dengan kematian aktor terkenal Sushant Singh Rajput. Rajput meninggal karena bunuh diri dan dokter serta polisi mengesampingkan obat-obatan.

Sumber : Daily Sabah

Baca juga  PUSAKA Apresiasi Kesigapan Bareskrim Polri Berantas Sindikat Narkoba Internasional
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru