Jambi, Oerban.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah serius menertibkan armada batubara, terutama yang beroperasi di luar jam operasional. Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI sendiri telah mencabut pemberlakuan sanksi bagi delapan perusahaan batubara yang melanggar ketentuan angkutan batubara, per 16 Juni 2022.
Sebelumnya, Polda Jambi mengamankan 245 unit truk pengangkutan batu bara milik 38 perusahaan pengangkutan batu bara di Jambi, selanjutnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjutinya dengan menjatuhkan sanksi.
Dari 38 perusahaan batu bara yang dilaporkan Polda Jambi kepada Kementerian ESDM, sebanyak delapan perusahaan langsung diberikan sanksi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pekan ini menghentikan kegiatan kedelapan perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
Kedelapan perusahaan batu bara yang terkena sanksi tersebut, PT Kurnia Alam Investama, PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi dan PT Jambi Prima Coal. Kedelapan perusahan batu bara itu tidak diperbolehkan beroperasi selama 60 hari terhitung mulai Minggu (12/6/2022).
Sayangnya, sanksi penghentian sementara bagi perusahaan tambang batubara yang melanggar jam operasional pengangkutan di Jambi hanya berjalan empat hari. Sanksi itu langsung dicabut lagi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Data yang dihimpun halosumatera.com, pasca pencabutan sanksi tersebut, Polda Jambi melalui Direktur Lalulintas mengirimkan surat, Nomor : B/ 1507 /VI/REN.5./2022, ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. Dalam surat tersebut disampaikan beberapa temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Diinformasikan juga bahwa Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB 3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya, pada Kamis 16 Juni 2022.
Polda jambi berhasil menindak 53 kendaraan dengan rincian, pelanggaran jam operasional sebanyak 17 kendaraan dan pelanggaran kelengkapan sebanyak 36 kendaraan.
Dalam surat tersebut, Polda Jambi menyarankan agar tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batubara diberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2). Sanksi administratif yang dimaksud berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan /atau, pencabutan izin.
Edi Purwanto Minta Pemberian Sanksi Bukan Sekedar Isapan Jempol
Dilansir dari medialintassumatera.com, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto angkat bicara terkait pemberian sanksi kepada perusahaan batu bara, sanksi tersebut diharapkan jangan sekadar gertak sambal, tetapi harus dilaksanakan dengan tegas.
“Kami mengapresiasi ketegasan Kementerian ESDM yang langsung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan batu bara yang melanggar aturan kegiatan operasional truk angkutan batu bara. Tindakan tegas tersebut sudah seharusnya diberikan karena truk-truk perusahaan benar-benar melanggar aturan pemerintah mengenai jam operasional truk batu bara dan kelebihan tonase (muatan) di jalan nasional,” katanya.
Menurut Edi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus menindaklanjuti sanksi yang diberikan Kementerian ESDM terhadap delapan perusahaan batu bara di Jambi tersebut. Sanksi tersebut harus benar-benar dilaksanakan untuk memberikan shock theraphy (efek jera) sekaligus memberikan peringatan kepada perusahaan batu bara lainnya.
“Kami meminta Pemprov Jambi benar-benar menindaklanjuti sanksi terhadap delapan perusahaan batu bara tersebut. Kami juga akan mengawal sanksi tersebut agar benar-benar diterapkan. Jika perusahaan masih melanggar, kami minta izinnya dicabut,” tegasnya.
Edi Purwanto juga mengingatkan agar Pemprov Jambi konsisten melaksanakan aturan terkait pembatasan kegiatan angkutan batu bara di Jambi. Dukungan Kementerian ESDM terhadap penegakan aturan operasional angkutan batu bara menjadi dorongan bagi Pemprov Jambi menerapkan aturan mengenai jam operasional dan pembatasan tonase angkutan batu bara. Pemprov Jambi harus memiliki political will (keinginan politik) dan keberanian menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara di Jambi.
“Aturan dan kebijakan telah dibuat Gubernur Jambi mengenai pembatasan operasional truk angkutan batu bara hanya malam hingga subuh harus dilaksanakan dan dikawal. Kami mendukung ketegasan pemerintah pusat dan daerah mengenai penegakan hukum dalam penertiban truk angkutan batu bara karena pelanggaran aturan pengangkutan batu bara sering menimbulkan keresahan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto juga membahas masalah dilema angkutan batu bara di Jambi dengan puluhan pengurus Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi. Pengurus PP Provinsi Jambi yang menemui Ketua DPRD Jambi terkait masalah angkutan batu bara tersebut, Ketua PP Provinsi Jambi, Adri, Sekretaris, Taufan Junaidi dan jajaran Majelis Pertimbangan Organisasi PP Provinsi Jambi.
Pada pertemuan tersebut, PP Provinsi Jambi merekomendasikan beberapa masukan kepada DPRD Provinsi Jambi mengenai penertiban angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Salah satu rekomendasi tersbeut, meminta DPRD Provinsi Jambi membentuk Panitias Khusus (Pansus) Penanganan Angkutan Batu Bara.
“Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan PP Provinsi Jambi kepada saya terkait persoalan batu bara. Salah satu di antaranya pembentukan pansus batu bara. Saya akan membahas usulan tersebut dengan para pimpinan dan komisi yang menangani masalah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) PP Provinsi Jambi, Adri pada pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya juga meminta Gubernur Jambi, Al Haris beserta jajarannya bersikap tegas terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan perusahan angkutan batu bara yang melanggar hukum dan perundang-perundangan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, MPW PP Provinsi Jambi juga meminta pemegang IUP batu bara di Provinsi Jambi wajib berkantor di Provinsi Jambi. Kemudian Pemprov Jambi dan Pemkab Muarojambi diminta menertibkan stockpile (penampungan) batu bara di Desa Kemingking, kawasan situs purbakala, Candi Muarojambi, Kabupaten Muarojambi. (*/tim)
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini