email : [email protected]

25 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Respon Pencabutan Sanksi Perusahaan Batubara, Aktivis Mahasiswa Ini Curiga Ada Campur Tangan Pihak Ketiga

Populer

Jambi, Oerban.com – Penerapan sanksi bagi perusahaan batubara yang armadanya melanggar jam operasional dan pengisian BBM subsidi harus disikapi serius. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB3.1./V/2022.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi berhasil mengamankan 245 unit truk pengangkutan batu bara milik 38 perusahaan pengangkutan batu bara di Jambi, ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dijatuhkan sanksi.

Dari 38 perusahaan batu bara yang dilaporkan Polda Jambi kepada Kementerian ESDM, sebanyak delapan perusahaan langsung diberikan sanksi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menghentikan kegiatan kedelapan perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

Sayangnya, sanksi penghentian sementara bagi perusahaan tambang batubara yang melanggar jam operasional pengangkutan di Jambi hanya berjalan empat hari. Sanksi itu langsung dicabut lagi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Menanggapi hal ini, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Jambi (UNJA), Kurnia Nanda menyarankan harus ada campur tangan Pemprov Jambi.

“Kita sendiri belum tahu ada tidaknya pembahasan khusus terkait masalah ini oleh Menteri ESDM dan Pemprov Jambi. Saya rasa belum ada, dan hal inikan seharusnya jadi pertimbangan, karena peraturan ini diterapkan di wilayah Jambi, jadi harus ada campur tangan Pemprov jambi. Kalau dicabut baru 5 hari terlaksana ini kesannya seperti main-main,” ujarnya seperti dilansir halosumatera.com, Kamis (23/6/2022).

Dampaknya, lanjut Kurnia, akan menimbulkan pandangan buruk di kalangan masyarakat terkait penegakan aturan angkutan batubara , apalagi Kementerian ESDM telah menjatuhkan sanksi kepada delapan perusahaan kemudian dicabut kembali.

Baca juga  Di Masa Pandemi Covid-19, Ada Apa Dengan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi?

“Seolah ada pihak ketiga yang campurtangan sehingga batubara yang mendapat saksi ini dapat beroperasi lagi,” tukas Kurnia.

Kurnia berharap, seharusnya apa yang sudah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. Pemerintah pusat memang sering sekali labil dalam membuat keputusan, dibuat baru sebentar diterapkan dicabut lagi.

“Sama hal nya dengan sanksi batu bara ini, yang kita dengar dan kita lihat masyarakat dan mahasiswa demo protes terkait Batubara, agar ditertibkan. Dikasih angin segar melalui sanksi tapi tiba-tiba di cabut, harapannya kementerian harus beri keterangan dan penjelasan yang lebih jelas agar tidak ada gejolak di masyarakat, baik bagi perusahaan atau masyarakat,” ujar dia.

Terkait adanya wacana pembangunan jalan khusus Batubara di Jambi, Aktivis Mahasiswa ini sependapat, karena memang menjadi solusi yang tepat.

“Kalau ini sudah ada , jelas jadi solusi yang pas, untuk mencabut sanksi karena sudah ada alternatif penengah bagi masyarakat dan juga perusahaan,” timpal Nanda.

Kepada Gubernur Jambi, Koordinator BEM SI se Sumbagsel ini berharap, rencana pembangunan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi jangan hanya sekedar alat politik, seolah harus melanjutkan perjuangan pembangunan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto juga mengkritik terkait sanksi yang diberikan kepada perusahaan batubara di Jambi. Politisi PDIP ini mengatakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan batu bara tersebut diharapkan jangan sekadar gertak sambal, tetapi harus dilaksanakan dengan tegas.

“Kami mengapresiasi ketegasan Kementerian ESDM yang langsung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan batu bara yang melanggar aturan kegiatan operasional truk angkutan batu bara. Tindakan tegas tersebut sudah seharusnya diberikan karena truk-truk perusahaan benar-benar melanggar aturan pemerintah mengenai jam operasional truk batu bara dan kelebihan tonase (muatan) di jalan nasional,” katanya.

Baca juga  Jatim Diguncang Gempa, Presiden Minta Segera Dilakukan Upaya Tanggap Darurat

Menurut Edi Purwanto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus menindaklanjuti sanksi yang diberikan Kementerian ESDM terhadap delapan perusahaan batu bara di Jambi tersebut. Sanksi tersebut harus benar-benar dilaksanakan untuk memberikan shock therapy (efek jera) sekaligus memberikan peringatan kepada perusahaan batu bara lainnya.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru