email : [email protected]

28 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Penunjukan Kepala Daerah, Rentan Tidak Demokratis, Tidak Transparan dan Rentan Dipolitisasi

Populer

Oleh : Khori Esa Mahendra 

Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Kota Jambi 

Jelang perhelatan 5 tahunan Pemilu serentak, para elit politik hari ini sudah sibuk kesana-kesini dalam mencari suaka politik dan pra-jabatan yang akan diemban nanti pasca terpilih.

Ramai nantinya agitasi politik bagi petarung demokrasi didaerah-daerah yang bakal menjadi rumah bagi pesta demokrasi 5 tahunan tersebut

Ancang-ancang akan persiapan pertarungan politik mendatang di 2024, tentunya kita dibawa untuk menerka siapa pengaman para petahana nantinya?

Ya mekanisme untuk mengamankan jabatan pemerintahan kiranya sangat familiar dalam membaca demokrasi indonesia hari ini, segala bentuk aturan akan seyogyanya dirancang dan di regulasikan untuk hasrat politik 2 periode bagi petahana dan juga hasrat bagi mitra-mitra petahana untuk mempertahankan posisi yang selama ini diincar.

Bulan mei lalu, kita dipanaskan soal isu kembalinya percobaan dwifungsi jabatan bagi anggota militer aktif untuk mengemban amanah pra-pemilu serentak nantinya yang dimana dalam amanah reformasi dwi fungsi sudah dihapus dan dihilangkan oleh pimpinan ABRI (angkatan bersenjata republik indonesia) pada rapat pimpinan pada tahun 2000 yang menyepakati bahwa doktrin tentang dwifungsi ABRI dihapuskan.

Tapi menurut Kemendagri, mengatakan telah melakukan penjaringan para calon dengan mempertimbangkan masukan dari tokoh-tokoh masyarakat setempat sampai suara lembaga-lembaga, seperti Majelis Rakyat Papua Barat untuk provinsi Papua Barat, misalnya. (dikutip dari BBC.com)

Tak hanya soal dwi fungsi, praktik KKN pun bisa saja menjadi mekanisme penunjukan karena dalam penunjukannya tentu rentan tidak transparan dan disinyalir dipolitisasi serta disalah gunakan untuk kepentingan kelompok ataupun golongan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri Menyebutkan,
“Proses transisi dan pengisian penjabat ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya praktik jual beli jabatan dalam beberapa perkara yang ditangani KPK”

Baca juga  Sebut Pemilu 2019 Sejarah Buruk, Fahri Hamzah Kembali Desak Ambang Batas Capres Nol Persen

Dia menyebutkan KPK mencatat sedikitnya ada 272 kepala daerah yang masa tugasnya akan berakhir dalam rentang waktu 2022-2023, menjelang Pilkada dan Pemilu 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, Pemerintah akan menunjuk penjabat (PJ.). (Dikutip dari mediaindonesia.com)

Akan karena hal itu tentunya menjadi tugas gubernur dan dprd untuk sigap dalam mengantisipasi terjadinya ketimpangan pada persoalan ini, penting juga sebagai bentuk integritas dari para pimpinan daerah dalam mengakomodir regulasi dan rekomendasi secara transparan dan berpihak terhadap rakyat.

Dalam tahun ini sudah ada 3 pj kepala daerah yang sudah ditunjuk oleh gubernur jambi, dari kabupaten tebo, muaro jambi dan juga sarolangun dan 8 kabupaten/kota lagi berpotensi ikut dalam kontestasi pilkada termasuk gubernur jambi.

Pr besar bagi gubernur jambi dan juga DPRD untuk menyiapkan regulasi yang jelas dalam soal penunjukan pejabat kepala daerah. Belum lagi soal keinginan untuk juga ikut lanjut menjadi calon petahana di pemilu serentak nantinya.

Harapan penulis Para pimpinan Provinsi jambi dari gubernur maupun dprd dan elemen bagian dari pemerintahan untuk tetap fokus pada program kerja nyata dan merealisasikan janji-janji kampanye pada saat pemilu lalu, dan juga ini jadi momentum para pimpinan untuk menunjukan integritas dari pemerintahan bahwa tidak ada yang bisa membuka ruang jual beli jabatan di Provinsi Jambi.

 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru