Jakarta, Oerban.com – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono beserta Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku untuk menyelesaikan persoalan sengketa harga ganti rugi tanah untuk pembangunan Blok Masela. Dalam kunjungan kerja tersebut, DPD RI akan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait sebagai upaya untuk mencari solusi atas aspirasi masyarakat di Pulau Nustual dan Desa Lermatang yang merasa dirugikan karena tanah yang mereka miliki hanya dihargai Rp14.000 per meter.
“Tanggal 25-26 akan saya pimpin sendiri, tim yang akan bertemu dengan stakeholder. Kalau memang ini sebuah kejahatan, bisa kita lapor. Bila perlu sampai ke KPK, kalau memang ada fakta dan bukti,” tegas Nono ketika menerima audiensi dari pemilik lahan di di Pulau Nustual dan Desa Lermatang di Ruang Majapahit DPD RI, Kamis (18/8/2022).
Nono menegaskan bahwa DPD RI berada di pihak masyarakat dan daerah. DPD RI melalui BAP DPD RI akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, dalam kunjungan kerja tersebut, dirinya bersama BAP DPD RI akan mengadakan pertemuan dengan SKK Migas, Panitia Pengadaan Pertanahan, kepala daerah, dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika ini tidak terselesaikan, kita akan panggil menteri atau pimpinannya untuk mencari jalan keluar. Karena kebijakan ada di mereka. Dan kita punya hak untuk itu,” tegas Nono.
Senada, Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan bahwa dalam setiap kasus sengketa lahan yang ditangani, masyarakat selalu berada di posisi yang lemah. Oleh karena itu, BAP DPD RI akan terus berupaya membantu masyarakat dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi sehingga ditemukan sebuah solusi yang menguntungkan masyarakat.
“Untuk itu, kami membutuhkan data, mohon disiapkan secara lengkap sebagai dasar penguat perjuangan kita. Kita cari-cari terobosan untuk mencari nilai tambah sambil kita memikirkan alternatif lain agar dapat solusi yang baik,” kata Senator dari Jawa Tengah ini.
Sementara itu, Senator DPD RI dari Maluku yang juga Anggota BAP DPD RI Miranti Dewaningsih mengatakan bahwa dirinya akan membantu semaksimal mungkin agar aspirasi yang ada dapat terpenuhi. Apalagi dalam penentuan harga Rp14.000 tersebut diketahui tidak dilakukan melalui proses musyawarah.
“BAP DPD RI akan memfasilitasi agar terjadi musyawarah. Mudah-mudahan ini ada segera titik harapan bagi masyarakat,” ucapnya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat yang merupakan ahli waris pemilik lahan di Pulau Nustual dan masyarakat Desa Lermatang, Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar merasa dirugikan atas penetapan harga tanah untuk pembangunan Blok Masela yang hanya dihargai Rp14.000 per meter untuk lahan seluas 28,9 hektare. Perwakilan dari ahli waris Kornelis Serin mengatakan bahwa penetapan harga tersebut tidak dilakukan atas kesepakatan bersama.
“Musyawarah yang dilaksanakan oleh SKK Migas dan Panitia Pengadaan Tanah dilaksanakan tidak transparan dan penuh dengan paksaan serta intimidasi. Kami dipaksa dan ditekan untuk menyetujui harga yang telah ditetapkan, yaitu Rp14.000. Ini dibuktikan dengan tidak ditandatanganinya berita acara,” jelasnya.
Kornelis juga menjelaskan meski telah diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Soumlaki dan telah diputus harga ganti rugi sebesar Rp172.000, akan tetapi di Mahkamah Agung justru memutuskan ganti rugi sebesar Rp14.000. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya pemabngunan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional (PSN) , tetapi hak-hak mereka juga harus diperhatikan.
“Itu bukan hanya tanah kosong, ada hasil laut, ada batu, yang banyak masyarakat memperoleh pendapatan dari situ, dan ini akan hilang. Kami memohon adanya pertimbangan kemanusiaannya. Dan kami berharap kepada Pimpinan DPD RI untuk memperjuangkan hak kami,” kata Kornelis.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini