email : [email protected]

24.1 C
Jambi City
Sunday, November 24, 2024
- Advertisement -

Penyelesaian Sengketa Tembakau di Indonesia dan Amerika Serikat

Populer

Oleh : Rayhan Ichsan (Fakultas Hukum Universitas Jambi)

Dilansir dari kementrian pertanian, Setelah buah kakao di perjualbelikan komoditas petani buah kakao kini banyak diminati hingga ke sejumlah negara seperti Eropa, Amerika Serikat (AS), Asia (Singapura dan Malaysia), dan sejumlah negara lain cukup besar. Bahkan, sejumlah petani kakao di sejumlah daerah yang merintis usahanya dengan sistem korporasi pada tahun ini sudah mulai ekspor ke Timur Tengah, Prancis dan Belanda.

Sebagaimana dikutip dari wawancara dengan ketua asosiasi petani buah kakao Arief Zamroni mengatakan, potensi pasar dalam negeri dan pasar ekspor cukup besar. “Sayangnya, produktivitas kakao yang ditanam petani rendah sekitar 500-600 kg/ha. Karena itu, untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri dan ekspor, kami mendorong Dinas Perkebunan di provinsi untuk melakukan rehabilitasi dan peremajaan kebun rakyat di sejumlah daerah”.

Seperti dikawasan petani kako Lampung saat ini rata-rata bisa memproduksi kakao sebanyak 150 ton/bulan,  DIY (Gunung Kidul dan Kulon Progo) sekitar 200 ton/bulan, Jatim 100 ton/bulan, dan Bali 50 ton/bulan. “Kalau di Bali sudah ekspor ke Prancis dan Belanda. Volume sekitar 15-20 ton/3 bulan. Kita baru rintis, mudah-mudahan ke depan bisa tiap bulan ekspor. Sebab, permintaan pasar un limited,” kata Arief.

Dari peraturan kementrian pemerintah republik indonesia No.29 Tahun 2021 ayat 24 tentang Penjualan Langsung secara Multi Leuel adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.

Dari undang-undang tersebut membuktikan kalau penjualan atau perdagangan buah kakao ini sudah masuk kedalam perdagangan pasar internasional. Dan diharap kan lagi petani di indonesia bisa terus mengembangkan sektor pertanian dan perdagangan sampai kancah dunia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan, organisasi tersebut tengah mencari orang untuk tim panel itu. “Nanti namanya akan disampaikan ke kita,” katanya di Jakarta, Kamis (29/7).

Baca juga  Defisit Perdagangan Turki Melonjak 14,2% Menjadi $ 12,2 Miliar pada Bulan Juli

Namun, kemungkinan dalam waktu dekat WTO akan menyampaikan beberapa pilihan ke Indonesia. Jika tidak setuju dengan panel yang ditawarkan oleh WTO, kedua pihak bisa mengajukan nama lain atau memilih dari daftar yang ditawarkan oleh WTO. Gusmardi pun enggan berspekulasi tentang peluang Indonesia untuk memenangkan sengketa tersebut.
Amerika memberlakukan aturan Tobaco Control Act sejak tahun lalu. Aturan ini melarang penjualan jenis rokok kretek di negara tersebut karena dianggap jenis yang berbahaya terutama untuk perokok pemula.Indonesia menganggap aturan tersebut diskriminatif sehingga menuntut Amerika mengklarifikasi penjelasan itu di hadapan sidang WTO.

Nilai ekspor kretek ke Amerika pada 2007 mencapai US$ 604 ribu. Tahun berikutnya terjadi penurunan nilai ekspor menjadi US$ 44 ribu. Tahun lalu ekspor kembali naik, tapi hanya US$ 83 ribu. Bertolak dari data Kementerian Perdagangan, sampai Maret tahun ini tidak ada lagi ekspor kretek ke Amerika.

Oleh sebab itu, dasar pengajuan permohonan penyelesaian sengketa rokok kretek Indonesia ke DSB adalah pasal 14,1 TBT Agreement yang mengacu pada pasal XXII dan XXIII GATT 1994. TBT Agreement WTO menjadi dasar kuat bagi Indonesia untuk memrotes tindakan Amerika Serikat dalam memberlakukan Tobacco Control Act yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip TBT Agreement.

Prinsip-prinsip TBT Agreement yang dimaksud yaitu pasal 2.1 yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut termasuk dalam kategori regulasi teknis, produk yang disengketakan merupakan produk sejenis, serta memperlakukan produk impor kurang menguntungkan dibandingkan dengan produk domestik yang sejenis.

 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru