Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021, dari jutaan jiwa umat islam di Indonesia hanya segelintir orang yang paham dan sadar bahwa ekonomi islam sangat dibutuhkan dalam kegiatan bermuamalah sehari sehari.
Ekonomi syariah merupakan ajaran yang mengedepankan nilai-nilai agama serta etika dalam bermuamalah, yang memberikan nilai keuntungan secara adil kepada kedua pihak yang bersangkutan serta membagikan kerugian yang ada sehingga tidak diberatkan kepada salah satu pihak saja. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang memiliki prinsip mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan menggunakan cara apapun dan tidak mengindahkan keadilan sesama dalam persaingannya didunia ekonomi. Hal tersebut sudah pasti memberikan keresahan kepada umat Islam yang ikut andil dalam kegiatan tersebut. Sehingga ekonomi Syariah menjawab segala keresahan umat Islam dalam melakukan kegiatan ekonomi tanpa ada rasa khawatir dan was- was, karena sudah jelas bahwa dalam ekonomi syariah dilarang menggunakan cara-cara yang tidak benar,jauh dari yang bersifat maysir, gharar, haram dan riba, sedangkan ekonomi konvensional tidak mengenal hal tersebut.
Maka atas Dasar inilah semua kalangan umat islam harus memahami dan mempelajari system ekonomi islam secara menyeluruh agar bisa diterapkan di kehidupan sehari-hari.
Penulis: Muhammad Nur