email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Kebijakan Moneter Islam (Syariah)

Populer

Oleh: Yonna Maiyasya Lestari

Keberhasilan ekonomi suatu negara sangat ditentukan oleh tepatnya penentuan kebijakan moneter. Kebijakan ini tercipta atas respon ekonomi mikro yang kemudian dikelola secara makro oleh pemangku kebijakan. Langkah pengambilan kebijakan ini harus sesuai dengan skenario syariah agar ekonomi yang diharapkan pertumbuhannya tersebut mendapatkan berkah sehingga falah yang menjadi tujuan akhir ekonomi segaligus terwujud seiring kebijakan diambil. Kajian secara kepustakaan akhirnya diambil dalam rangka mencari jawaban atas konsep kebijakan moneter yang hakiki ini. Tujuan akhir dari pembahasan kebijakan ekonomi syariah adalah menjaga dan merawat stabilitas ekonomi negara.

Usaha pengendalian keaadaan ekonomi disuatu negara disebut dengan kebijakan moneter. Hal utamanya adalah mengatur kestabilan nilai uang dan jumlah uang yang beredar ditanah air masing-masing negara. Kebijakan makro ini diharapkan mampu merespon petumbuhan ekonomi secara mikro sehingga pertumbuhan ekonomi real akan terwujud. Oleh karena kebijakan moneter sangat identik dengan uang, maka tugas utama untuk memahami isi tulisan ini adalah dengan memahami konsep uang. Uang dalam islam adalah memiliki definisi yang sangat terbatas, salah satu yang sangat terlarang adalah menjadikan uang sebagai objek transaksi. Keberhasilan kita dalam memaknai uang secara Islam akan membawa pemahaman bulat terntang kebijakan ekonomi secara islami pula. Mengingat bahwa nilai uang merupakan cerminan stabilitas harga yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara serta efek lainnya, maka alangkah pentingnya kita kaji terlebih dahulu konsep uang dalam Islam.

Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang beredar. Yang dimaksud dengan kondisi lebih baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol). Kebijakan moneter merupakan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk mengontrol uang yang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi suatu negara. Hal ini dapat dicapai dengan beberapa cara, seperti perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka, serta amandemen cadangan aset dan simpanan tertentu. Dalam pelaksanaanya, strategi kebijakan moneter dilakukan berbeda-beda disetiap negara, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan mekanisme transaksi yang berlaku pada perekonomian negara tersebut.

Baca juga  Pimpinan DPR Minta Penggunaan Kotak Suara dari Kardus pada 2024 Dikaji Lagi

Sistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak perkembangan, sistem keuangan inilah yang paling banyak dilakukan studi empiris maupun historis bila dibandingkan dengan disiplin ilmu ekonomi yang lain. Sistem keuangan pada zaman Rasulullah digunakan bimetalic standard yaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat. nilai tukar emas dan perak pada masa Rasulullah ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar dirham 1:10. Namun demikian, stabilitas nilai kurs pernah mengalami gangguan karena adanya disequilibrium antara suply dan demand. Misalkan, pada masa pemerintahan Umayyah (41- 662-132/750) rasio kurs antara dinar-dirham 1:12, sedangkan pada masa Abbasiyah (132/750/656/1258) berada pada kisaran 1:15. Di samping nilai tukar pada dua pemerintahan ini, pada masa yang lain nilai tukar dirham dan dinar mengalami berbagai fluktuasi dengan nilai nilai paling rendah pada level 1:35 sampai dengan 1:50. Instabilitas dalam nilai tukar uang ini akan mengakibatkan terjadinya uang kualitas buruk akan menggatinkan uang kualitas baik, dalam literatur konvesional peristiwa ini disebut sebagai hukum Gresham. Seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintah Banyak Mamluk ( 1263-1328 M ), dimana mata uang logam yang beredar terbuat dari fulus ( tembaga ) mendesak keberadaan uang logam emas dan perak. Peristiwa ini terjadi bila uang dari jenis dinar ( emas ) dan dirham ( perak ) menghilang dari peredaran karna adanya perbedaan nilai kurs dengan daerah lain. Sebagai contoh bila kurs diwilayah pemerintahan Mamluk adalah 1 : 20 (satu emas sebanding dengan 20 fulus ) sedangkan daerah lain adalah 1:25 maka emas yang berada di Mamluk akan dibawa kedaerah lain yang akan dapat ditukar dengan 25 fulus, tentu saja perbedaan nilai ini akan mengakibatkan emas diperedaran akan menghilang. Oleh Ibnu Taimiyah bahwa uang dengan kualitas rendah akan menendang uang kualitas baik.

Baca juga  Bikin Resah Masyarakat, PKS Minta Pemerintah Hentikan Wacana Penarikan Gas Melon LPG 3 Kilogram

Instrumen Moneter Islam : 

  • ( Mazhab pertama (iqtishaduna) : pada masa awal Islam dikatakan bahwa tidak diperlukan suatu kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang.
  •  ( Mazhab kedua (Mainstream) : Instrumen kebijakan untuk memengaruhi besar kecilnya permintaan uang agar dapat dialokasikan pada penigkatan produktifitas perekonomian secara keseluruhan
  • ( Mazhab ketiga (alternatif) : syuratiq procces yaitu dimana suatu kebijakan yang diambil oleh ototritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan sektor rill.
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru