email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Sampai dengan 2024 Mendatang, Pemprov Jambi Bakal Gelontorkan Rp254 Miliar untuk Bank Pembangunan Daerah

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, akan menggelontorkan dana sebanyak Rp254.000.000.000 kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi sampai dengan tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut merupakan amanat dari Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, pada Senin (24/10/2022).

Ketua Pansus II, Akmaluddin mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari mengapa Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal dibentuk.

Pertama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang menegaskan bahwa Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit tiga triliun rupiah (Rp 3.000.000.000.000) paling lambat tanggal 31 Desember 2024

“Sejalan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi serta Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Jambi berkewajiban untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal daerah untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Jambi,” papar Akmal dalam laporannya.

Selanjutnya, kata Akmal, Ranperda tersebut dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 339 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jambi pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) paling sedikit 51 persen.

“Berdasarkan kedua pertimbangan di atas dan untuk menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda),” jelasnya.

Adapun, untuk Pemenuhan Modal Inti sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 POJK Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT. BPD Jambi (Perseroda) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp254.000.000.000 dengan rincian:
– Tahun 2022 sebesar Rp70.000.000.000.
– Tahun 2023 sebesar Rp90.000.000.000.
– Tahun 2024 sebesar Rp94.000.000.000.

Baca juga  Kabupaten Solok Selatan Percepat Pengembangan Program Kawasan Pangan Melalui Pelatihan Teknis yang Berbasis Peternakan

Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud, maka jumlah seluruh penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT. BPD Jambi (Perseroda) pada akhir Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp427.364.000.000.

“Yang berasal dari Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi sampai dengan 31 Desember Tahun 2021 sebesar Rp173.364.000.000 ditambah Rp254.000.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 3,” pungkas Akmal.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru