email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

DPRD Provinsi Jambi Tetap Laksanakan Paripurna Walau Tak Penuhi Kuorum

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – DPRD Provinsi Jambi melaksanakan rapat paripurna tanpa memenuhi kuorum pengesahan Ranperda, yaitu 2/3 dari total keseluruhan anggota yang harus hadir secara fisik, pada Rabu (4/1/2023) malam.

Jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik hanya berjumlah 36 orang, kurang 1 anggota lagi untuk mencapai kuorum.

Akibatnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto yang merangkap sebagai pimpinan sidang memutuskan untuk menskorsing jalannya rapat.

“Kita skors 15 menit sambil menunggu,” ucap Edi yang langsung mengetok palu sidang.

Dalam absensi, ada sebanyak 38 orang yang hadir di atas kertas.

Kendati begitu, pada kenyataannya di dalam ruang rapat hanya ada 36 orang yang hadir secara fisik, 1 orang lagi dari Fraksi Golkar, Apriodito pulang sebelum mulainya rapat karena sakit.

Selama skorsing rapat, Edi Purwanto tampak mengumpulkan ketua-ketua fraksi untuk bermusyawarah.

Hasilnya, Edi menyebutkan mayoritas ketua fraksi dan pimpinan DPRD sepakat agar melanjutkan rapat paripurna, dengan pertimbangan bahwa sebelumnya sempat hadir secara fisik 37 orang.

“Secara fisik tadi sudah hadir 37 orang, karena memang pak Apriodito kondisinya sakit dan telah menunggu lama (sebelumnya), kami juga diskusi dengan pimpinan DPRD dan sepakat untuk melanjutkan rapat,” jelasnya.

Meski begitu, Edi tetap menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak boleh terulang lagi.

“Dengan demikian kebijakan pimpinan, rapat dapat kami lanjutkan,” ucap Edi sebelum mengetok palu pencabutan skorsing.

Badan Kehormatan Angkat Bicara

Dalam perdebatan mengenai maju mundurnya rapat paripurna pengesahan ranperda karena jumlah kuorum, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Provinsi Jambi, Evi Suherman angkat bicara.

Menurut Evi, kehadiran anggota dewan akan sah saat mulainya rapat paripurna.

Baca juga  Banjir di Jambi, Ketua DPRD Jambi Sarankan Bangun Dapur Umum dan Posko Kesehatan

“Kehadiran itu saat mulainya paripurna, jadi sebelum itu artinya tidak hadir, ini harus sesuai dengan aturan DPRD,” ucapnya mengingatkan.

Evi menegaskan jika ke depannya nanti terjadi hal yang tidak sesuai dengan keinginan, maka badan kehormatan telah mengingatkan.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Kehormatan, Raden Fauzi juga turut angkat bicara. Ia meminta agar tidak melanjutkan paripuran jika belum mencapai kuorum.

“Jangan lihat absen saja, tolong hitung yang hadir di sini. Tapi kalau memang yang di dalam jumlahnya 36, maka saya tidak merekomendasikan untuk melanjutkan rapat,” ujarnya.

Menurut Raden Fauzi, rapat pengambilan keputusan punya mekanisme sendiri dan tidak boleh dilanggar, karena akan menyebabkan kecacatan.

Kendati begitu, ia tetap menghargai keputusan mayoritas pimpinan dewan yang tetap ingin melanjutkan rapat.

“Kalau masih 36 jumlahnya dan tetap lanjut, anggap saya hadir di sini, tapi saya akan keluar dari ruangan ini,” ucapnya.

Sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi juga menegaskan fraksinya menolak untuk menganggap 36 orang yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna sebagai kuorum.

“Fraksi PKS tidak menyepakati bahwa jumlah dari forum paripurna saat ini mencapai kuorum 2/3,” tutupnya.

Rapat paripurna pembukaan masa persidangan I (pertama) tersebut berlangsung tanpa memenuhi kuorum dan diwarnai dengan aksi Walk Out seluruh anggota dewan Fraksi PKS.

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru