email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Memperingati 1 Bulan Pengesahan KUHP

Populer

Oleh: Siti Aisah

Tepat pada 6 Desember 2022 melalui rapat paripurna DPR RI, RUU KUHP sah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhitung sejak tanggal tersebut hingga hari ini KUHP sudah berjalan selama 1 bulan.

Harusnya kita  berbangga atas KUHP yang merupakan  ciptaan bangsa sendiri dan  bukan lagi KUHP turunan warisan kolonial. Namun apakah selayaknya berbangga sepenuhnya atas isi KUHP tersebut?

Kita tilik kembali beberapa pasal dalam KUHP yang mengundang pro dan kontra.  Seperti KUHP BAB II yang mengatur tentang tindak pidana presiden dan wakil presiden dapat kita lihat pada pasal 218 dan 219.

Pada pasal 218 ayat 1:

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Dibagian kedua pasal 219  yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Dari isi pasal tersebut menuai berbagai macam kritik dan kekhawatiran karena dinilai menjadi pasal karet  yang bisa disalahgunakan. Sejatinya, yang terkandung dalam pasal tersebut juga bertentangan dengan nilai HAM yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat, baik mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya…. (pasal 28 UUD 1945)

Baca juga  Masuk Prolegnas 2021, Fahri Hamzah Berharap RUU KUHP Bisa Selesai Akhir Tahun

Belum selesai sampai pasal tersebut, dilanjutkan dengan pasal 241 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Letak nilai-nilai demokrasi pada pasal-pasal tersebut mesti dipertanyakan, lahirnya pasal-pasal tersebut berpotensi menghilangkan intensi berdemokrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 28  UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga dapat menimbulkan rasa takut bagi rakyat dalam mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang dirasa tidak berkeadilan. Sehingga hak-hak rakyat akan semakin terbungkam dan nilai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia makin hari dirasa makin mengabur.

 

 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru