Kota Jambi, Oerban.com – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan langsung hasil penilaian terhadap kepatuhan standar layanan publik kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, di Rumah Dinas Gubernur, pada Selasa (31/1/2023).
Dalam hasil penilaian tersebut, dari 12 total kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi, Merangin meraih nilai kepatuhan terendah dengan angka 73,88.
Selain itu, Merangin juga menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang pelayanan publiknya masuk ke dalam zona kuning.
Adapun, berikut daftar lengkap hasil penilaian kepatuhan standar layanan publik Ombudsman RI tahun 2022 di Provinsi Jambi:
1. Kabupaten Tebo
Nilai kepatuhan: 92,5
Opini: kualitas tertinggi
Kategori: A
2. Kabupaten Batanghari
Nilai kepatuhan: 92,03
Opini: kualitas tertinggi
Kategori: A
3. Kota Jambi
Nilai kepatuhan: 89,59
Opini: kualitas tertinggi
Kategori: A
4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nilai kepatuhan: 87,43
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B
5. Kabupaten Kerinci
Nilai kepatuhan; 87,31
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B
6. Kota Sungai Penuh
Nilai kepatuhan: 86,05
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B
7. Kabupaten Sarolangun
Nilai kepatuhan: 84,38
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B
8. Kabupaten Muaro Jambi
Nilai kepatuhan: 82,17
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B
9. Kabupaten Bungo
Nilai kepatuhan: 80,41
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B
10. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nilai kepatuhan: 79,8
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B
11. Kabupaten Merangin
Nilai kepatuhan: 73,88
Opini: kualitas sedang
Kategori: C
Untuk Provinsi Jambi sendiri, hasil penilaian yang diraih masuk ke dalam kategori A, dengan nilai kepatuhan 89,62.
Editor: Ainun Afifah