email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Standar layanan Publik Merangin Terendah di Provinsi Jambi

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan langsung hasil penilaian terhadap kepatuhan standar layanan publik kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, di Rumah Dinas Gubernur, pada Selasa (31/1/2023).

Dalam hasil penilaian tersebut, dari 12 total kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi, Merangin meraih nilai kepatuhan terendah dengan angka 73,88.

Selain itu, Merangin juga menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang pelayanan publiknya masuk ke dalam zona kuning.

Adapun, berikut daftar lengkap hasil penilaian kepatuhan standar layanan publik Ombudsman RI tahun 2022 di Provinsi Jambi:

1. Kabupaten Tebo
Nilai kepatuhan: 92,5
Opini: kualitas tertinggi
Kategori: A

2. Kabupaten Batanghari
Nilai kepatuhan: 92,03
Opini: kualitas tertinggi
Kategori: A

3. Kota Jambi
Nilai kepatuhan: 89,59
Opini: kualitas tertinggi
Kategori: A

4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nilai kepatuhan: 87,43
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B

5. Kabupaten Kerinci
Nilai kepatuhan; 87,31
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B

6. Kota Sungai Penuh
Nilai kepatuhan: 86,05
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B

7. Kabupaten Sarolangun
Nilai kepatuhan: 84,38
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B

8. Kabupaten Muaro Jambi
Nilai kepatuhan: 82,17
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B

9. Kabupaten Bungo
Nilai kepatuhan: 80,41
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B

10. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nilai kepatuhan: 79,8
Opini: kualitas tinggi
Kategori: B

11. Kabupaten Merangin
Nilai kepatuhan: 73,88
Opini: kualitas sedang
Kategori: C

Untuk Provinsi Jambi sendiri, hasil penilaian yang diraih masuk ke dalam kategori A, dengan nilai kepatuhan 89,62.

Editor: Ainun Afifah

Baca juga  RAPAT KOORDINASI KABUPATEN MERANGIN DALAM RANGKA PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2021 DI TABIR ULU
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru