email : [email protected]

28 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Kritisi Lambannya Penanganan Jalan Rusak, KAMMI Garut Ingatkan Pemprov Jabar soal Potensi Pidana

Populer

Garut, Oerban.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Garut, mengkritisi lambannya respon Pemerintah Provinsi Jabar dalam menangani keluhan masyarakat terkait jalan rusak di Garut.

Dalam temuannya, KAMMI Garut menyebutkan ada beberapa jalan rusak yang sebetulnya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Kami sangat menyayangkan respon yang lambat dari Pemprov dalam penanganan keluhan dari masyarakat, kami juga menemukan kerusakan di jalan Leles-kadungora depan PT Changsin, banyak lubang besar yang mengakibatkan kecelakaan di tiap pekannya,” kata Ketua Umum KAMMI Garut, Ilham Aminudin dalam keterangan tertulis yang diterima Oerban, Selasa (14/2/2023).

Ilham mengungkapkan, pada tanggal 25 Januari lalu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga, yang terlindas truk fuso dikarenakan menghindari jalan yang berlubang tersebut.

Perlu juga diketahui, lanjut Ilham, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 24, dikatakan amanah perbaikan jalan dibebankan kepada pemerintah.

“Kan sudah jelas di undang-undang tersebut apabila terdapat jalanan yang rusak maka amanahnya pemerintah segera memperbaiki, bahkan wajib untuk memberikan rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk menghindari kecelakaan, sedangkan disini tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ilham mengingatkan potensi tuntutan baik pidana maupun perdata yang akan diterima oleh Pemprov apabila membiarkan hal tersebut.

Lebih-lebih, tambahnya, jika warga yang menjadi korban melakukan itu, Pemprov Jabar sebagai penyelenggara jalan bisa dijerat pidana sesuai aturan.

“Aturannya sesuai Pasal 273 ayat (1) bisa dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, dalam hal ini diundang undang tersebut juga ada potensi gugatan perdata kepada pemerintah, ini kan akan jadi citra buruk Pemprov,” jelasnya.

Baca juga  4 TAHUN BERKUASA, MAHASISWA JAMBI TUNTUT JOKOWI TUNTASKAN NAWACITA

Ancaman tersebut, ucap Ilham, bisa lebih berat diterima pemerintah seiring hadirnya ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda yang lebih besar.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, beberapa jalanan di wilayah Kabupaten Garut di Jalan Leles Kadungora depan PT Changsin belum dilakukan tindakan untuk menghindari kecelakaan, bahkan pemerintah Kabupaten Garut angkat tangan karena jalan tersebut merupakan wilayah kewenangan Pemprov.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru