email : [email protected]

29.1 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

PENYULUH PERTANIAN DI UJI DENGAN ENAM UNIT KOMPETENSI, TUK BPP JAMBI LAKUKAN UJI KOMPETENSI

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian lakukan pengujian dan sertifikasi penyuluh pertanian yang ada di wilayah kerja BPP Jambi, Selasa 02/07/2019.

Sebanyak satu orang dari LSP Pertanian ditemani enam orang asesor tengah melakukan uji kompetensi dan sertifikasi bagi penyuluh pertanian supervisor dan fasilitator di Tempat Uji Kompetensi (TUK) BPP Jambi. Kegiatan dibuka oleh PLH BPP Jambi Purnadi, SP, MP pada hari Selasa 02 Juli 2019 di aula BPP Jambi.

Dalam sambutannya, Purnadi, SP, MP mengatakan bahwa persaingan dipasar global membutuhkan kualitas dan profesionalitas, sehingga diperlukan pengakuan secara formal melalui sertifikasi. Para peserta diharapkan bisa mengikuti semua kegiatan dengan baik, sehingga dapat direkomendasikan menjadi penyuluh yang kompeten.

Plh Kepala BPP Jambi Purnadi, SP,MP mengalungkan id card kepada perwakilan peserta [sumber photo : tari]

“Persaingan dipasar global menuntut kita menjadi seorang yang profesional dan berkualitas, hal ini diperlukan pembuktian secara formal melalui sertifikasi, sehingga para penyuluh betul-betul diakui secara formal profesinya sebagai jaminan terhadap konsumen pelaku utama dan pelaku usaha nantinya”, ungkap Purnadi lebih lanjut.

Masih menurut PLH BPP Jambi ini, “Untuk memelihara profesi, para penyuluh harus mampu membuktikan track recordnya selama lima tahun terakhir berupa barang bukti pekerjaan dan dokumentasi pekerjaan selama ini”.

Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan menyebutkan bahwa penyuluh pertanian adalah profesi. Dalam rangka mendukung UU tersebut, telah disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pertanian tahun 2013. Sehingga penyuluh pertanian diharapkan mengikuti sertifikasi sehingga penyuluh mendapatkan manfaat dari kegiatan penyuluhan pertanian.

Peserta sedang melakukan registrasi untuk mengikuti sertifikasi dan uji kompetensi [sumber photo : oerban.com]

Proses sertifikasi profesi penyuluh pertanian merupakan serangkaian kegiatan uji kompetensi berdasarkan SKKNI bidang profesi penyuluh pertanian dengan membuktikan kegiatan dan dokumentasi yang telah disiapkan oleh para peserta.

Baca juga  KATA STAF AHLI MENTERI PERTANIAN : BPP JAMBI SIAP MENJADI BALAI BESAR

“Ada enam unit kompetensi untuk supervisor dan lima unit untuk fasilitator”, ungkap Romadi selaku perwakilan asesor yang akan melakukan uji kompetensi.

Sementara itu, Giyanto mewakili pihak panitia mengatakan agar para peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik sesuai jadwal yang telah direncanakan. (TIM)

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru