Dinamika politik begitu terasa di tahun 2023 ini. Kabar hangat baru-baru ini ialah isu penundaan pemilu yang kembali diperbincangkan di forum-forum akibat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan hakim, KPU sebagai tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam waktu 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari atau diundur hingga Juli 2025. Tentu kalau pemilu ditunda akan merugikan pihak partai yang sudah bersiap-siap dan bahkan ada yang sudah menetapkan bakal calon presiden seperti partai yang tergabung dalam koalisi perubahan.
Jika pemilu 2024 ini ditunda ini sudah melanggar konstitusi undang-undang pasal 22 ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Dari pasal ini undang-undang mengatur jadwal pemilu setiap lima tahun sekali secara rutin.
Di balik putusan PN Jakarta pusat ini apakah ada tekanan dari pihak tertentu, sehingga memberikan celah bagi Presiden untuk menambah masa jabatan menjadi tiga periode dan membuat kecuurigaan rakyat itu memang benar-benar terjadi.
Pengadilan Tinggi (TI) atau Mahkamah Agung (MA) harusnya menolak kasus Partai Prima yang berdampak pada tertundanya pemilu dan mau tidak mau merusak tatanan demokrasi kedepanya.
Ihwang Syaputra, Wartawan Oerban.com