email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Soroti Pesantren Al Zaytun, KAMMI Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Penyimpangan Agama oleh Pimpinan Al Zaytun

Populer

Bandung, Oerban.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jawa Barat menyikapi polemik terhadap penyimpangan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, (22/6/2023). Kemunculan pernyataan dari pimpinan Al Zaytun ini meresahkan dan memprovokasi kemarahan umat.

“Kita lihat dari awal kemunculan Shalat Id, hingga pernyataan pimpinan pondok pesantren Al zaytun ini sangat meresahkan, bahkan jelas ini memancing keresahan dan kemarahan umat Islam khususnya di Jawa Barat,” kata Agung Munandar, ketua KAMMI Jawa Barat.

Bahkan dalam kesempatan ini KAMMI Jawa Barat berharap pemerintah mengecek secara detail apa yang terjadi di Al Zaytun dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan.

“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam melihat penyimpangan di sana (Al Zaytun) bila perlu jika terdapat pelanggaran, baik norma agama, hukum, pemerintah bisa mencabut izin dari aktivitas Ponpes Al Zaytun,” tambah Agung.

Sejauh ini beberapa ulama yang tergabung dalam beberapa organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU, Persis maupun lainnya sudah secara tegas mengeluarkan sikap terkait Al Zaytun.

“MUI sudah mengeluarkan fatwa nya tentang penyimpangan di sana. Misal, di Al zaytun pada Shalat Jumat khutbahnya oleh seorang perempuan ini dalam fatwa MUI saja jelas itu bertentangan dengan syariat Islam, belum lagi tindakan lainnya yang dianggap melecehkan ajaran syariat Islam,” kata Agung Munandar.

Menurut Kepala Kebijakan Publik KAMMI Jabar, Yusron Hidayat, bahwa apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang merupakan sebuah pelanggaran dan juga penghinaan terhadap agama.

“Kita lihat Panji Gumilang menyebutkan Al Qur’an bukan kalam Allah tapi kalam Rasul. Khutbah Jumat boleh sama perempuan, dan masih banyak lainnya ini jelas penyimpangan dan melecehkan ajaran-ajaran Islam,” kata Yusron Hidayat.

Baca juga  KAMMI Jabar: Raport Merah, Pemprov Gagal Atasi Problem Sampah di Jawa Barat

Bahkan menurutnya, seharusnya Panji gumilang dan Al Zaytun sudah bisa ditangkap pelanggaran pasal 156a KUHP tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

“Pasal 156a KUHP ini bisa dijerat ke Panji Gumilang dan Al Zaytun karena ini delik umum bukan aduan,” sambung Yusron Hidayat.

Dalam pernyataannya KAMMI jabar mendorong pemerintah maupun pihak terkait untuk tidak membiarkan kejadian seperti ini kembali di wilayah Jawa Barat.

“Di pemerintah itu ada unsur pengawasan yayasan. Kok bisa kecolongan terlebih pimpinan Al Zaytun sudah lama bahkan memperbaharui izin yayasan artinya pembinaan dan pengawasan tidak berjalan,” kata Agung.

“Saya minta dalam waktu dekat pemerintah segera mengeluarkan keputusan dan tindakan tegas atas kejadian di Al Zaytun ini. Bila ditemukan pelanggaran seperti hukum, pelecehan agama bahkan pembangkangan terhadap negara segera cabut dan bubarkan yayasan maupun pesantren nya,” tutup Ketua KAMMI Jabar dalam pernyataannya.

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru