Kota Jambi, Oerban.com – Partai Buruh Provinsi Jambi akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Jambi dan DPRD Jambi pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Ketua Partai Buruh Jambi, Sarif menyampaikan, dalam aksi ini nantinya Partai Buruh akan mengusung Tujuh Tuntutan aksi. Berikut pion tuntutan tersebut:
1. Cabut Omnibus law UU Cipta Kerja.
2. Naikan upah 2024 sebesar 15%.
3, Cabut presidential threshold 20% menjadi 0%.
4. Revisi parlementary threshold 4%.
5. Cabut UU Kesehatan.
6. Wujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, dan kedaulatan pangan.
7. Meminta pihak keamanan untuk bertindak persuasif dan humanis dalam setiap menyelesaikan persoalan dengan petani, mahasiswa dan aktivis agraria.
“Kami tegas menolak UU Cipta Kerja sangat memiskinkan kaum buruh dan rakyat kecil, banyak hak normatif buruh yang berkurang mulai dari pesangon, upah, cuti, dan status kerja perbudakan seumur hidup. Kami akan terus melawan hingga UU tersebut dihapuskan dari bumi Indonesia ini,” tegas Sarif.
Sarif juga mengatakan, untuk perjuangkan kesejahteraan buruh Jambi, pada aksi nanti meminta agar Gubernur Jambi dapat menaikkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Jambi pada 2024 mendatang sebesar 15%.
Koordinator Aksi Partai Buruh Jambi, Yoggy E. Sikumbang menambahkan, dalam aksi ini Partai Buruh akan mengerahkan massa aksi dari berbagai elemen buruh, petani, pemuda dan mahasiswa.
“Aksi kali ini akan berbeda dari pada aksi biasanya, kita akan jalan kaki dari Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ke Kantor Gubernur Jambi, ini sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan kita dalam berdiri tegak menentang dan menolak UU Cipta Kerja.
“Selain itu seluruh kader Partai Buruh baik pengurus provinsi, kabupaten dan kecamatan hingga desa juga turun, semoga aksi ini berjalan dengan kondusif,” tutup Yoggy.
Editor: Ainun Afifah