email : [email protected]

24.1 C
Jambi City
Sunday, November 24, 2024
- Advertisement -

Respons Pernyataan Jokowi, KAMMI Jabar Desak Presiden Mundur atau Cuti jika Ingin Kampanye

Populer

Bandung, Oerban.com – Presiden Republik Indonesia menyampaikan secara terbuka di depan media bahwa presiden punya hak untuk memihak dan berkampanye. Alih-alih menjaga netralitasnya pernyataan ini justru bertolakbelakang dengan apa yang presiden sebelumnya.

Merespons ini ketua umum Pengurus Wilayah KAMMI Jawa Barat menyayangkan pernyataan presiden. “Sangat disayangkan presiden harusnya menjaga netralitasnya, beliau harus menjadi negarawan, dan menjaga kualitas demokrasi kita dengan tetap menjaga netralitasnya di tengah momentum Pemilu ini,” kata Agung Mundandar, Kamis (25/1/2024).

Agung juga mengatakan bahwa presiden sebaiknya tetap menjaga netralitasnya untuk menghindari konflik kepentingan sebagai presiden dan juga bapak dari salah satu kandidat. “Kita tahu bahwa sesungguhnya ini akan memunculkan konflik kepentingan, terlebih salah satu menterinya dan juga anaknya masuk kedalam bursa Capres-cawapres, sesuai pernyataan beliau kepada ASN sebaiknya beliau mencontohkan untuk netral, agar konflik Pemilu tidak berkepanjangan,” tambah Agung Munandar.

Baca juga: Sekalipun Langit Runtuh, Hukum Harus Tetap Ditegakkan

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait dengan bolehnya presiden berpihak dan berkampanye dalam agenda penyerahan pesawat di Bandara Halim perdanakusuma.

Menurut Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Jawa Barat, Yusron Hidayat, bahwa keterlibatan presiden dalam kampanye akan berpotensi melanggar Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2015.

“Secara pribadi memang betul presiden berhak berpolitik tetapi beliau sebagai presiden jelas tidak boleh berkampanye, janganlah karena ada anak dan menteri kesayangan menabrak norma dan etika hukum yang sudah jelas diatur dalam asas Pemilu Pasal 22E UUD,” kata Yusron Hidayat.

Yusron juga menjelaskan keterlibatan presiden dalam kampanye jelas akan mempengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih. “Kalau memang presiden ingin kampanye karena anaknya kandidat silahkan lakukan sesuai pasal 281 UU Pemilu, yakni presiden mengajukan cuti, atau kalau lebih berani lresiden mengundurkan diri, ini demi menjaga netralitas presiden dan konflik kepentingan nantinya termasuk juga para menteri yang menjadi kandidat,” sambung Yusron.

Baca juga  Elite PKS Komentari 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf: Masih Banyak 'PR' yang Harus Diselesaikan

“Semestinya Presiden Jokowi harus membiarkan semua berjalan sesuai aturan main yang ada, presiden tidak perlu menjustifikasi pelanggaran etik dan hukum termasuk bagi dirinya sendiri, sebab keberpihakan bisa mengarah kepada pelanggaran UU Pemilu,” tutup Yusron Hidayat.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru