Ankara, Oerban.com – Pihak berwenang Turki mengumumkan pada hari Rabu, 21 Februari 2024, bahwa mereka telah mengenakan denda administratif pada anak perusahaan raksasa makanan dan minuman Nestle di Turki, karena pelanggarannya terhadap undang-undang tentang perlindungan persaingan.
Keputusan Otoritas Persaingan Usaha (RK) itu diambil setelah dilakukan penyelidikan terhadap praktik Nestle Turki, terkait penentuan harga jual kembali dan penerapan pembatasan regional dan pelanggan terhadap distributor.
Dewan pengawas dengan suara bulat setuju untuk mengenakan denda hampir TL 347 juta (sekitar $11,2 juta) pada Nestle Turki.
Kendati begitu, perusahaan masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu 60 hari di Pengadilan Administratif Ankara.
Sumber: Daily Sabah