email : [email protected]

26 C
Jambi City
Kamis, September 19, 2024
- Advertisement -

Trust or Trash: Regulasi Mengenai Sampah di Kota Jambi

Populer

Oleh: Ridho Hendrawan*

Oerban.com – Pengelolaan  sampah di Indonesia menjadi salah satu masalah urgensi yang sampai saat ini menjadi PR bagi pemerintah. Total  sampah yang belum terkelola di Indonesia mencapai lebih  dari 7,1 juta ton pada tahun 2023, sedangkan sampah di Kota Jambi diperkirakan dapat mencapai 400 ton per harinya, dengan sebagian besar sampah tersebut berasal dari rumah tangga, sektor industri, dan pusat perbelanjaan.

Karena itu, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan Perda Kota Jambi No 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Tetapi alih-alih mengayomi, Pemerintah Kota Jambi malah memberikan lewah pikir baru kepada masyarakat, yang di mana dimaksud dalam pasal 46 ayat 1 huruf (a) dan (b) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah diluar jadwal yang ditentukan, dikenakan denda minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)”; . “setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ/danau, saluran air, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan denda minimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Menerapkan Regulasi tersebut dianggap tidak efektif karena:

  • Pertama, lemahnya penegakan hukum. Mungkin ada peraturan, namun penegakan hukum tidak efektif karena kurangnya pengawasan atau sanksi tidak ditegakkan secara tegas.
  • Kedua, kurangnya edukasi dan kesadaran. Masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami implikasi peraturan ini sehingga tidak terjadi perubahan  perilaku membuang sampah secara signifikan.
  • Ketiga, kebijakan yang tidak realistis. Beberapa peraturan mungkin tidak mempertimbangkan kondisi setempat, seperti kapasitas pembuangan sampah setempat, adat istiadat masyarakat, atau bahkan fiansial ekonomi masyarakat.
  • Keempat, kurangnya infrastruktur yang sesuai. Regulasi mungkin mengharuskan pemisahan sampah, namun jika tidak ada infrastruktur yang mendukung hal ini (seperti tempat pembuangan sampah atau fasilitas daur ulang, kepatuhan terhadap peraturan mungkin sulit dilakukan.
  • Terakhir, kurangnya insentif. Tidak ada dorongan atau bahkan rendahnya motivasi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah karena masyarakat dan industri tidak mendorong atau memberikan insentif kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan yang ada.
Baca juga  Oknum Satpam UNJA Bertindak Brutal, Sejumlah Mahasiswa Aksi Luka-Luka

Terkadang pemerintah merancang dan mengimplementasikan peraturan tanpa memperhatikan realitas yang ada dan membuat masyarakat merasa bahwa alih-alih melayani dan melindungi, pemerintah malah mempersulit mereka.

Ego pemerintah selalu merusak kepercayaan masyarakat. Alih-alih regulasi, yang di mana regulasi tersebut juga tidak berjalan sesuai harapan atau bahkan regulasi tersebut hanya menjadi dekorasi semata, yang seharusnya dilakukan pemerintah hanyalah berkampanye untuk meningkatkan kesadaran lingkungan, mendidik dan membimbing masyarakat tentang dampak negatif membuang sampah sembarangan. Cara ini lebih efektif dalam jangka panjang untuk mengubah cara berpikir agar masyarakat paham bahwa sangat penting menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebenarnya boleh saja memberikan denda kepada masyarakat, tetapi saat ini membuang sampah sembarangan bukanlah suatu tindakan yang tanpa alasan, karena dilihat dari kondisi Kota Jambi saat ini yang di mana minimnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan Fasilitas Daur Ulang.

Jadi, pembangunan infrastrukturlah yang harus diutamakan dan dimaksimalkan oleh pemerintah. Mengoptimalkan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan TPS  di setiap sudut kota dan komplek perumahan, mendesain TPS secara baik untuk mencegah pencemaran lingkungan dan meminimalisir bau, lalu menerapkan manajemen pengelolaan sampah secara efektif di setiap TPS, disertai dengan peran dari sumber daya yang terlatih dan teknologi yang inovatif untuk pengelolaan sampah, kasadaran, disiplin dan partisipasi masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik, dan barulah regulasi mengenai pengelolaan sampah yang rasional dan realistis agar masyarakat dapat patuh tanpa merasa terbebani.

*penulis merupakan mahasiswa Ilmu Pemerintah Universitas Jambi. 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru