Jakarta, Oerban.com – Kementerian Pertanian mengadakan pertemuan untuk merumuskan SKKNI Budidaya Tebu Berkelanjutan melalui FGD Penyiapan Bahan Pengembangan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pertanian Tahun 2024 di Hotel Ra Premiere Cilandak, Jakarta selama 3 hari, 12-14 Juni 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh semua lini yang memiliki pengetahuan, keilmuan, dan kepentingan dalam budidaya tebu berkelanjutan, di antaranya perwakilan Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Ketenagakerjaan, BBPP Binuang, Bapeltan Jambi, BSIP, Polbangtan Bogor, Polbangtan Medan, PEPI, Kadin, Dekan Fakultas Pertanian IPB, Instiper Yogyakarta, YPP Yogyakarta, LSP Perkebunan dan Hortikultura Indonesia, Praktisi Perkebunan, dan Asosiasi Petani Tebu Indonesia.
Dalam pembukaannya, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian menyampaikan SKKNI ini segera dirampungkan agar dapat digunakan oleh user. “Jumlah SKKNI yang sudah disusun Kementerian Pertanian hingga saat ini mencapai 49 SKKNI dan terakhir SKKNI mengenai Budidaya Sawit,” ujar Muhammad Amin.
Menurut Eka Harissuparman, Ketua Kelompok Standarisasi dan Sertifikasi Pelatihan Kementerian Pertanian bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan yaitu Penetapan SKKNI, Penetapan Petan Kompetensi, dan Penetapan Pembagian Tugas. Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemnaker “SKKNI dapat digunakan untuk menetukan seseorang itu memiliki kompetensi atau tidak, karena orang yang memiliki kompetensi artinya memiliki nilai tambah,” jelas Moh. Amir Syarifuddin.
Dalam pertemuan ini, terpilih LSP Perkebunan dan Hortikultura Indonesia menjadi ketua dalam penyusunan sekaligus bertanggung jawab dalam SKKNI Budidaya Tebu Berkelanjutan ini. “Kita usahakan pemetaan ini segera selesai dan dapat segera digunakan terutama di Lembaga Pelatihan ataupun Tempat Uji Kompetensi,” kata Darmansyah sebagai ketua.
Balai Pelatihan Pertanian Jambi mengutus satu widyaiswara untuk menghadiri pertemuan tersebut. Dalam pemetaan SKKNI, “Perlu dijelaskan lagi mengenai land management apakah untuk penggunaanya untuk cakupan pekerjaan yang luas, atau sebatas pengolahan lahan, karena land preparation dan land management adalah dua hal yang berbeda dalam bidang ilmu tanah,” opini yang disampaikan oleh Lilian Safitri dalam kesempatan tersebut.
Komponen utama dalam penyusunan SKKNI harus mengandung tiga komponen utama yaitu peningkatan knowledge, skill, and attitude. Selain itu juga mengandung prinsip yaitu relevan, valid, akseptabel, fleksibel, dan mampu untuk ditelusuri kebenaran referensi yang digunakan dalam SKKNI.(*)
Editor: Ainun Afifah