email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Dibalik Tirai Para Pemangku Jabatan

Populer

Oleh: Videa Ayu Pratama*

Oerban.com – Korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan sebuah negara, tak terkecuali di tingkat lokal seperti di Kota Jambi. Di balik topeng kekuasaan, terkadang terselip praktek korupsi yang merugikan keuangan publik dan memperdalam ketidaksetaraan sosial. Para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, dan meninggalkan rakyat jelata tetap dalam kemiskinan dan ketidakadilan.

Salah satu undang-undang yang mengatur tindakan korupsi di Indonesia adalah UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang ini bertujuan untuk memberantas praktek korupsi dari berbagai sektor, termasuk di dalamnya adalah pemerintahan daerah seperti di Kota Jambi. Namun, implementasi undang-undang ini seringkali terkendala oleh berbagai faktor, termasuk kelemahan sistem pengawasan dan juga penegakan hukum yang belum maksimal.

Beberapa contoh kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir di Kota Jambi menunjukkan betapa merajalelanya masalah ini. Contohnya pada kasus korupsi oleh mantan kepala unit BRI Karu Aro di Bank BRI senilai Rp8,75 miliar pada 2023 dengan modus penyalahgunaan uang kas selama dirinya menjabat. Kasus ini bermula saat tersangka menjabat sebagai kepala unit pada februari 2022 yang kemudian pada Januari 2023 tersangka meminta kunci brankas penyimpanan uang kas Bank BRI Unit Kayu Aro kepada stafnya dengan alasan agar uang kas tersebut aman dan tidak hilang.

Kepala desa ditungkal ditahan karena terjerat kasus dugaan korupsi dana Desa senilai Rp 900 juta. Praktek semacam ini bukan hanya menunjukkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, tetapi juga menghambat upaya pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Para koruptor di Kota Jambi seringkali menggunakan kekuasaan dan pengaruh mereka untuk menyembunyikan tindakan korupsi, memanfaatkan celahcelah dalam sistem untuk menghindari pertanggungjawaban.

Baca juga  Inovasi Mahasiswa UNJA: Khunca Mask, Masker Alami dari Bonggol Nanas dan Biji Pinang

Hal ini menunjukkan bahwa perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktek korupsi. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan keterlibatan aktif semua pihak dan penegakan hukum yang tegas, Kota Jambi dapat melangkah maju menuju tatanan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, yang benar-benar melayani kepentingan rakyat jelata dan memajukan kesejahteraan bersama.

Dibalik topeng kehormatan dan dedikasi kepada masyarakat, terkadang terselip niat busuk yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama bagi pemerintah Kota Jambi, dengan menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa kekuasaan benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk memperkaya segelintir orang saja.Pada tahun 2023, kerugian di Jambi mencapai Rp413,73 miliar. Dengan angka kerugian yang begitu besar, tidak heran jika KPK RI terus memperketat pengawasan.

*penulis merupakan mahasiswa Ilmu Pemerintah Universitas Jambi. 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru