email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Saturday, November 23, 2024
- Advertisement -

Menanggulangi Pilkada yang Melakukan Serangan Fajar

Populer

Oleh: Rizky Faltra Agusti*

Oerban.com – Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengampanyekan gerakan anti politik uang kepada masyarakat melalui seruan “Hajar Serangan Fajar. Pilitik uang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi? Guna mencegah terjadinya  hal tersebut, KPK mengambil peran untuk turut menyosialisasikan dan mengampanyekan gerakan sosial antikorupsi. 

Kampanye Hajar Serangan Fajar bertujuan untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih/ hak bersuara pada pemilu agar menghindari dan menolak segala bentuk serangan fajar jelang pemilu. Kampanye ini secara khusus ditujukan kepada kaum perempuan usia 36-55 tahun yang rentan terhadap upaya serangan fajar jelang pemilu (sesuai kajian DEEP Indonesia pada 2022), kaum Gen Z dan milenial usia 17-35 tahun yang mampu menjadi pemengaruh (influencer) untuk turut menyebarluaskan pesan antipolitik uang melalui tagline “Hajar Serangan Fajar”, serta masyarakat secara umum. 

Kampanye Hajar Serangan Fajar diluncurkan dan digaungkan oleh KPK dengan dukungan dari berbagai pihak antara lain KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, partai politik yang telah berkomitmen untuk menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas, LSM, media massa, dan CSO. 

Beberapa sanksi dalam pilkada yang melakukan serangan fajar terdapat pada pasal 515 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. 

UU PEMILU 

Ayat 2: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. 

Baca juga  Soal Strategi Peningkatan UMKM di Muaro Jambi, BBS-Jun Sodorkan 2 Program Berdikari

Ayat 3: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. 

Pasal 523 ayat 1-3 

Ayat 1: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaimbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. 

UU PILKADA 

Pasal 187 A 

Ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1. 

Menurut pendapat Mahasiswa UIN STS JAMBI Rizky Faltra Agusti. Kampanye ini diharapkan akan menjadi “bola salju” yang terus bergulir di masyarakat menjelang pemilu sehingga masyarakat semakin sadar tentang bahaya serangan fajar dan mampu menghindari serta menolak segala bentuk serangan fajar.  

Baca juga  Jadi Pendaftar Pertama di Pilkada Muaro Jambi, Ini 9 Visi yang Diusung BBS-Jun

Diharapkan proses pemilu dapat berjalan tanpa kecurangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu terus ditingkatkan sehingga sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Para calon dari berbagai parpol peserta pemilu diharapkan mampu menahan diri dari dorongan untuk menang dengan cara curang yaitu melalui serangan fajar yang dapat memicu terjadinya korupsi.

*penulis merupakan mahasiswa UIN STS Jambi. 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru